- Dijamin Lolos Pos Penyekatan, Mudik Pakai Travel ke Tasik: Ongkos 4 Kali Lipat, Bonus Surat Negatif Antigen
- Cegah Kepadatan, Polisi Akan Tutup Jalan ke Pusat Perbelanjaan Bandung
- Mudik Lokal Dilarang, Organda Jabar: Membingungkan Masyarakat
- 5 Warga Garut Tenggelam di Septic Tank, 3 Orang Tewas
- Bandara Semarang Akui insiden Penumpang Covid Lolos Terbang
- Usut Dugaan Suap Penyidik Stepanus, KPK Periksa Walkot Cimahi
- Kunjungi Papua, Panglima TNI Dengar Curhat Komandan Wilayah
- Dua Pemudik Asal Tangerang Positif Covid, Lolos Sampai Solo
- 20 Orang Positif Covid-19, Klaster Jemaah Masjid di Bantul
- Polres Cimahi Putar Balik 66 Kendaraan Pemudik
- Dua Tahun Rasdi Terpaksa Tinggal di Kandang Sapi, Gegara Diputus Tunangan
- Satpol PP KBB Awasi Pusat Perbelanjaan, Antisipasi Pengunjung Membludak
- Jelang Lebaran, Kemendag Pastikan Harga Daging Sapi Tak Melebihi Rp130 Ribu Per Kg
- Alasan MA Perintahkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut
- Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Cegah Hipertensi
Sidang Tim Pembela Ulama Gugat Jokowi Digelar Perdana 10 Mei

JAKARTA, --Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Presiden Joko Widodo pada 10 Mei mendatang.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst tertanggal Jumat (30/4). Adapun nama penggugat perkara itu ialah Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
"Benar (sidang perdana 10 Mei 2021). Sidang jam 10.00 WIB," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono, Senin (3/5).
Baca Lainnya :
- Dilaporkan ke Polda Metro Bek Persija Jakarta, Ismed Sofyan Buka Suara0
- Ahmad Dhani Ngaku Mulan Jago Urusan Ranjang, Urus Anak Maia Tetap Tak Tergantikan0
- Mudik ke Belanda, Castillion dikhawatirkan tak Bisa Balik Lagi ke Indonesia?0
- Vanessa Angel Sebut Dapat Narkoba dari Kuasa Hukumnya0
- Cara Mengaktifkan Paket Internet Gratis 0
Dia menerangkan bahwa perkara tersebut akan diawali dengan agenda mediasi antara pihak penggugat dengan tergugat. Persidangan akan dilanjutkan apabila mediasi tersebut tak menemukan jalan tengah.
"Tergantung para pihak hadir dan agendanya mediasi. Jika sudah lengkap para pihaknya," tambah dia.
Merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, petitum dalam perkara itu ialah menuntut Jokowi untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran diri selaku Presiden RI.
Penggugat perkara itu, Muhidin meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Saat dihubungi, Muhidin mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan di negara Indonesia.
Misalnya, kata dia, penegakan hukum dan perekonomian yang dinilai carut-marut. Lalu sejumlah pembohongan publik hingga melahirkan regulasi nasional yang dinilai tidak patut atau tidak layak hingga membuat gaduh.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan mengatakan bahwa penggugat perkara itu tak mengerti hukum. Irfan mempertanyakan landasan hukum yang dipakai para penggugat. Dia mencurigai para penggugat hanya menyeret Jokowi ke pengadilan karena perasaan.
"Kalau mereka enggak paham tentang pengantar ilmu hukum, belajar kembali lah. Baca buku atau les privat supaya lebih paham, terukur, dan terarah karena melakukan gugatan enggak bisa asal saja," kata Irfan, Sabtu (1/5).[]




































