- Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa
- COVID-19 Menggila di Pesantren Al-Qur\'aniyyah Kabupaten Majalengka
- 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran, Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan
- 9 Orang Meninggal Akibat COVID-19, Akibat Klaster Hajatan di Subang
- Modus Beli Bersubsidi, Oplosan Gas Elpiji di Bogor Dibongkar
- PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
- Dinkes KBB Sebut Naiknya Kasus COVID-19 Usai Lebaran
- Sinergitas Lapas Garut Dengan Dinas Damkar, Tentang Penanggulangan Kebakaran
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan
- Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
- Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis
- Kemlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
- Ridwan Kamil Siapkan 3.000 Bed Tambahan, Pasien COVID-19 Terus Bertambah
- RSUD Kota Tangerang Kewalahan Tampung Pasien, Kasus Covid-19 Melonjak
- 11 Siswa Boarding School di Kota Bogor Terpapar Corona
KKP Tangkap Kapal Maling Ikan Asal Vietnam

JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya terhadap para pelaku pencurian ikan di laut Indonesia. Diwarnai kejar-kejaran dengan kecepatan tinggi, aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP melumpuhkan 2 kapal berbendera Vietnam yang berburu teripang di Laut Natuna Utara.
“Kami mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap 2 kapal ikan asing ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara pada Kamis 6 Mei 2021 kemarin," ujar Sekretaris Jenderal KKP yang juga merangkap Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Antam Novambar di Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Antam juga menjelaskan bahwa gelar operasi yang dilakukan oleh Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada menggunakan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Samson mendeteksi keberadaan 2 kapal ikan asing ilegal yaitu TG 92536 TS dan TV 93020 TS. kedua kapal tersebut lantas memacu kecepatan tinggi namun berhasil dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas KKP. “Sempat adu kecepatan terjadi, namun berhasil dilumpuhkan,” ungkap Antam.
Baca Lainnya :
- Grafik Pasien Corona hingga 21 Maret Melonjak Jadi 450 Kasus0
- Pemprov Jabar akan Membagikan Masker Gratis0
- Zona Merah Penyebaran Corona di Jabar 0
- Istilah Asing Bertebaran saat Darurat Corona, Perlu Bahasa Lebih Mudah0
- Pasien Positif Corona Tetap Nihil 0
Antam memastikan bahwa kedua kapal ikan asing ilegal tersebut akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pihaknya juga kembali menegaskan tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan dan perusak sumber daya kelautan dan perikanan. "Kedua kapal beserta 10 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Antam.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa kedua kapal tersebut menggunakan alat penangkapan ikan trawl yang spesifik mengincar spesies teripang atau mentimun laut. Ini tergolong modus operandi baru yang belum pernah ditemui sebelumnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa kapal ikan asing ilegal di Laut Natuna Utara benar-benar mengincar semua sumber daya perikanan Indonesia. "Kemarin mengincar cumi dan sekarang yang diincar teripang, dan alat digunakan adalah trawl," kata dia.
Dia juga menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tidak kendor menghadapi berbagai modus operandi baru maupun perlawanan dari para pencuri ikan. Dia juga memastikan bahwa Kapal Pengawas Perikanan KKP akan tetap hadir untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI. "Saat bulan Ramadhan pun, Kapal Pengawas Perikanan KKP tetap berpatroli seperti biasa dan mengamankan setiap jengkal sumber daya perikanan kita," tandasnya.
Penangkapan dua kapal berbendera Vietnam ini menambah panjang daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP. Sebanyak 84 kapal telah ditindak selama tahun 2021, yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 16 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 10 kapal berbendera Vietnam). KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing).[]
































