- 1 Tewas dan 2 Buruh Luka Berat, Mesin Pemanas Uap di PT HJ Busana Meledak
- Jabar Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
- Ridwan Kamil Sambut Baik Hibah 121 Ribu Dosis Vaksin Sinopharm dari Raja Uni Emirat Arab
- Anggota Ormas Bentrok 2 Orang Ditusuk, Darah Tertumpah di Jalanan
- Rumah Makan Kari Am di Jalan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi Ludes Terbakar
- KPK Diminta Ungkap Inisial HK di Kasus Korupsi Bansos Bandung Barat
- Ridwan Kamil Usulkan Pengetatan Mikro, BOR Rumah Sakit COVID-19 Jabar Turun Drastis
- Maki Desak Dipindah ke Lapas Wanita, Pinangki Masih Ditahan di Kejagung
- Satu Warga Sumba Timur Tewas Dibunuh, Tiga Orang Luka Berat dan Ringan
- Mances Pelaku Permerkosa Gadis 15 Tahun Ditangkap Polisi Setelah Satu Tahun Kabur
- Pria Stres Minta Uang Rp10 Juta di Minimarket dan Tantang Polisi di Pamulang
- Dirut dan Komut PT ASA Ditetapkan sebagai Tersangka,Timbun Obat Covid-19
- Rafael Lulus Tes Calon Bintara Polri Tapi Namanya Dihapus, Akhirnya Diterima di Gelombang II Tahun 2022
- Diduga Selingkuhan Suaminya, Wanita di Makassar Tikam Mahasiswi
- Bupati dan Wabup Bandung Retak, Sahrul Gunawan: Saya Tak Pernah Dilibatkan
Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis

JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura segera memulangkan buronan kasus korupsi dan pembalakan liar, Adelin Lis. Permintaan Pemulangan setelah otoritas keamanan Singapura menangkap Adelin atas kasus pemalsuan paspor atas nama Hendro Leonardi dan denda US$14 ribu serta dideportase.
"Jaksa Agung RI ST Burhanudin meminta untuk memulangkan buronan Adelin Lis dari Singapura ke Jakarta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Rabu (16/6/2021).
Dia menyebut Adelin merupakan buron lebih dari 10 tahun dan ditangkap di Singapura karena memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi. Atas pemalsuan paspor tersebut dia dihukum Pengadilan Singapura dengan denda US$14 ribu serta dideportasi.
Baca Lainnya :
- MPR dan PWI Berikan 1000 Paket Kesehatan Untuk Pemotor dan Wartawan0
- ODP Corona di Sumedang Melonjak Jadi 1.833 Orang0
- Satu Positif Corona di Kabupaten Sukabumi0
- Viral di Medsos Petugas Pengantar Jenazah PDP Corona Pakai Jas Hujan di Tasikmalaya0
- Ajudan Bupati Karawang dan Kadis BKPSDM Juga Positif Corona0
Adelin harus dibawa ke Jakarta lantaran anaknya yakni Kendrik Ali meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diberikan surat perjalanan agar bisa kembali ke Medan dan menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan.
Adelin Lis terlibat kasus pembalakan liar dan dijatuhi hukuman 10 tahun serta bayar denda lebih Rp 110 miliar oleh Mahkamah Agung pada 2008. Namun dia melarikan diri dan kemudian memalsukan paspor dengan menggunakan nama Hendro Leonardi.
Dalam pelariannya dia pada tahun 2018 dia tertangkap imigrasi Singapura karena sistem data di Imigrasi Singapura menemukan data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Setelah dipastikan bahwa dua orang tersebut sama.
"Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi," lanjut Eben dalam keterangannya.
Di persidangan Adelin Lis mengaku bersalah. Atas dasar itu Pengadilan Singapura pada 9 Juni 2021 menjatuhi hukuman denda S$ 14.000 yang dibayarkan dua kali dalam periode satu minggu, mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia, dan mendeportasi kembali ke Indonesia.[]

































