- 1 Tewas dan 2 Buruh Luka Berat, Mesin Pemanas Uap di PT HJ Busana Meledak
- Jabar Hapus Denda dan Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
- Ridwan Kamil Sambut Baik Hibah 121 Ribu Dosis Vaksin Sinopharm dari Raja Uni Emirat Arab
- Anggota Ormas Bentrok 2 Orang Ditusuk, Darah Tertumpah di Jalanan
- Rumah Makan Kari Am di Jalan Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi Ludes Terbakar
- KPK Diminta Ungkap Inisial HK di Kasus Korupsi Bansos Bandung Barat
- Ridwan Kamil Usulkan Pengetatan Mikro, BOR Rumah Sakit COVID-19 Jabar Turun Drastis
- Maki Desak Dipindah ke Lapas Wanita, Pinangki Masih Ditahan di Kejagung
- Satu Warga Sumba Timur Tewas Dibunuh, Tiga Orang Luka Berat dan Ringan
- Mances Pelaku Permerkosa Gadis 15 Tahun Ditangkap Polisi Setelah Satu Tahun Kabur
- Pria Stres Minta Uang Rp10 Juta di Minimarket dan Tantang Polisi di Pamulang
- Dirut dan Komut PT ASA Ditetapkan sebagai Tersangka,Timbun Obat Covid-19
- Rafael Lulus Tes Calon Bintara Polri Tapi Namanya Dihapus, Akhirnya Diterima di Gelombang II Tahun 2022
- Diduga Selingkuhan Suaminya, Wanita di Makassar Tikam Mahasiswi
- Bupati dan Wabup Bandung Retak, Sahrul Gunawan: Saya Tak Pernah Dilibatkan
Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa

KAB TASIKMALAYA (POLKRIM) - Proses pencairan bantuan keuangan (bankeu) terhadap 10 desa di Kabupaten Tasikmalaya kini menjadi sororan publik.
Tidak hanya itu, Bankeu yang tujuannya diperuntukan bagi pembangunan dan pemberdayaan masyarakat tahun anggaran 2021 kini juga telah masuk ke Polres Tasikmalaya.
Dalam surat bernomor B/457/VI/RES.3.1/2021/Reskrim yang ditujukan pada Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tasikmalaya ini.
Baca Lainnya :
- Di China Ada Perusahaan RI Produksi Masker 0
- MPR dan PWI Berikan 1000 Paket Kesehatan Untuk Pemotor dan Wartawan0
- ODP Corona di Sumedang Melonjak Jadi 1.833 Orang0
- Satu Positif Corona di Kabupaten Sukabumi0
- Viral di Medsos Petugas Pengantar Jenazah PDP Corona Pakai Jas Hujan di Tasikmalaya0
Dijelaskan, jika pihak Satreskrim sedang melakukan penyelidikan terkait adanya pengaduan tentang dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Keuangan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa angkatan 1 tahun 2021.
Dimana ada 10 desa yang telah menerima bantuan keuangan dengan besaran nominal yang berbeda-beda.
Ke 10 desa tersebut yakni, Desa Tanjungsari Kecamatan Salawu sebesar Rp 550 juta, Desa Karangmukti Kec. Salawu sebesar Rp 355 juta, Desa Singaparna Kec. Singaparna Rp 440 juta, Desa Singasari Kec. Singaparna Rp 150 juta, Desa Sukagalih Kec. Sukaratu Rp 225 juta
Selain itu, desa lainnya adalah Desa Sukarame Kec. Sukarame Rp 375 juta, Desa Cipicung Kec. Culamega Rp 100 juta, Desa Purwaraharja Kec. Bojonggambir Rp 475 juta, Desa Tanjungsari Kec. Gunungtanjung Rp 310 juta, Desa Linggasirna Kec. Sariwangi Rp 130 juta.
Jika ditotalkan, maka seluruh anggaran bantuan keuangan ini senilai Rp 3.110.000.000 atau Rp 3,1 Miliar. Publik menyoroti, ke 10 desa ini mendapatkan prioritas pencairan keuangan sementara 341 desa lainnya tidak ada yang cair.
Sehingga publik menduga ada semacam permainan atau komitmen diluar kaidar kewajaran hingga pengajuan bankeu tersebut bisa melenggang cair.
Dalam surat kepolisian pula, diminta pula Surat Keputuaan prihal penetapan penerima bantuan keuangan tahun 2021, petunjuk teknis bantuan keuangan 2021, proposal pengajuan dan proposal penciran tahun 2021 bagi 10 desa tersebut.
Sayangnya, saat dikonfirmasi kebenaran atas pemanggilan 10 desa yang disinyalir menerima bantuan keuangan (Bankeu) Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Hario Prasetyo Seno belum memberikan jawaban. Begitu pula dengan beredarnya surat pemanggilan tersebut.
Sementara itu, Ketua LBH Ansor Kabupaten Tasikmalaya Asep Abdul Rofiq SH mengatakan, pihaknya mendorong kepolisian melakukan penyelidikan terhadap proses pencairan Bankeu 10 desa tersebut. Secara kajian dan analisa hukum pihaknya pun terus mendalami informasi Bankeu ini.
"Jadi kepolisian harus transparan dan terbuka, apalagi nilai Bankeu ini bukan uang yang sedikit serta berkaitan dengan uang negara," jelas Asep, Selasa,15 Juni 2021.
Pihaknya khawatir dengan adanya informasi yang simpang siur, belum ada SK dan penyaluran, 10 desa disinyalir sudah ada transaksi. Maka hal tersebutlah yang perlu diselidiki oleh kepolisian.
Jangan sampai, terang dia, ada oknum pejabat yang melakukan kegiatan program melakukan penyalahgunaan wewenang. Sebab itu bisa masuk tindak pidana korupsi.
Dengan munculnya informasi ini LBH Ansor, kata dia, mendorong sikap kepolisian untuk transparan dan melakukan penyelidikan, apalagi berkaitan dengan uang negara.
"Harus transparan untuk meng-counter opini atau informasi di luar yang simpang siur. Kita dukung kepolisian transparan," ujar dia.
Hal sama disampaikan Wakil Koordinator Tranparancy Institut, Ryan Septian. Pihaknya dengan tegas mempertanyakan soal bantuan keuangan tahun 2021 yang menjadi program usulan dari Dinas Sosial PMD-P3A Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, dikatakan dia, disinyalir sudah ada 10 desa yang melakukan transaksi pencairan melalui perbankan pada bulan Mei 2021 lalu.
"Padahal yang kita ketahui untuk Surat Keputusan (SK) dari Dinsos belum ada. Nah yang 10 desa ini bisa cair. Darimana dasar hukumnya," ungkap Ryan.
Hasil penelusuran ke Dinsos, ungkap dia, ternyata belum ada transaksi ke desa yang mengajukan Bankeu. Tetapi 10 desa disinyalir sudah melakukan transaksi. Maka, jika sudah ada pencarian sementara SK belum ada, hal itu berarti tidak sesuai peraturan. Pihaknya pun menduga ada kesepakatan antara Dinsos dengan perbankan. ()

































