- Produksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Tangkap Warga Dusun Pagelaran Karawang
- BP2MI Bongkar Penempatan 36 Calon Pekerja Migran Ilegal di Cirebon
- 21 Orang Tak Berkutik Digerebek saat Asyik Judi Sabung Ayam
- Dinkes Kota Bandung Lakukan Tes Antigen Ribuan Siswa
- KPK Klaim Sudah Telusuri Info Beking Azis Syamsuddin di Internal
- Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Terima Uang Panas Rp2,3 Miliar
- Indonesia Bungkam Malaysia, Jojo Kunci Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2020
- 7 Santri Tewas Tenggelam 3 Hilang, Kegiatan Pramuka Susur Sungai di Cileueur
- Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli 8 Anak Gadis di Bandar Lampung
- Ikrarnya Iblis Di Hadapan Allah Ta`ala Untuk Menipu Manusia Dengan Yang Indah-Indah
- Minuman yang Bisa Bantu Tingkatkan Fungsi Jantung
- Ketimbang Diet, Olahraga Lebih Bermanfaat untuk Umur Panjang
- Objek Wisata di Pangandaran Sosialisasikan PeduliLindungi
- Pemkot Sukabumi Percepat Vaksinasi, RS agar Rekomendasikan ODHA
- Gubernur Jabar Ungkap Rahasia Prestasi Jabar Berkat Sport Sains
Kenali Ciri-ciri Obat Palsu dan Makanan Ilegal

Selama masa pandemi Covid-19 banyak beredar obat-obatan palsu yang diperjualbelikan. Obat-obatan tersebut sengaja diperjualbelikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab demi meraup keuntungan pribadi.
Tentunya mengenali macam-macam obat dan makanan illegal sangat diperlukan supaya diri dan keluarga terlindungi dari bahaya obat palsu dan makanan ilegal yang tidak memenuhi persyaratan.
Baca Lainnya :
- Khasiat Jahe bagi Tubuh, Bisa Redakan Mual dan Nyeri Otot0
- Cara Alami Membersihkan Paru-paru0
- Benarkah Mengonsumsi Ibuprofen Saat Terinfeksi Virus Corona Bisa Berbahaya0
- dr Tirta Berstatus PDP Covid-19,Titip ke Anies & Sebut Staf Presiden Jokowi0
- Cara Mengobati Diabetes secara Alami dan Mudah0
Merangkum dari laman Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jumat (1/10/2021) yuk kenali ciri obat palsu dan makanan ilegal berikut ini:
Obat ilegal
1. Obat tanpa izin edar (TIE)
Obat yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat dan mutunya.
2. Penjualan obat tanpa kewenangan dan keahlian
Obat keras hanya boleh dibeli dengan resep dokter pada fasilitas pelayanan kefarmasian. Penggunaan obat keras tanpa pengawasan dokter atau tenaga kesehatan dapat membahayakan kesehatan.
3. Obat palsu
Obat yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau produksi obat dengan penandaan yang meniru identitas obat lain yang telah memiliki izin edar.
Obat tradisional ilegal
1. Obat tradisional tanpa izin edar (TIE)
Obat tradisional yang tidak memiliki izin edar dari Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya.
2. Obat tradisional mengandung bahan kimia obat (BKO)
Obat tradisional yang ditambahkan bahan kimia obat yang berisiko terhadap kesehatan seperti Parasetamol, Fenibutazon, Deksametason, pada obat tradisional dengan klaim pegal linu.
3. Obat tradisional palsu
Obat tradisional yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau produksi obat tradisional dengan penandaan yang meniru identitas obat tradisional lain yang telah memiliki izin edar.
Kosmetika ilegal
1. Kosmetika tanpa izin edar (TIE)
Kosmetika yang tidak memiliki izin edar Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, manfaat, serta mutunya.
2. Kosmetika yang mengandung bahan berbahaya
Kosmetika yang mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, hidrokinon, tretinoin atau asam retinoat dan bahan lainnya yang dilarang ditambahkan dalam kosmetika.
3. Kosmetika palsu
Kosmetika yang diproduksi oleh pihak yang tidak berhak atau produksi kosmetika dengan penandaan yang meniru identitas kosmetika lain yang telah memiliki izin edar.
Pangan Olahan Ilegal
1. Pangan tanpa izin edar
Pangan yang tidak memiliki izin edar Badan POM sehingga tidak terjamin keamanan, manfaat, serta mutunya.
2. Pangan kadaluwarsa
Pangan yang sudah melebihi batas waktu untuk dikonsumsi namun tetap dijual.
3. Pangan mengandung bahan berbahaya
Pangan yang ditambahkan bahan berbahaya seperti boraks, formalin, methanol yellow, dan rhodamin B. []
































