- UPT Dishub Garut Monitoring Pemasangan Tiang Listrik PJU
- Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kab. Sukabumi, Indonesia Maju Berlandaskan Pancasila
- Memutus Penyebaran Covid-19, AKBP Sumarni Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan
- Koordinasi LKSP-Kadin Jabar Dengan BP2MI
- Rapat Hybrid Perdana Pengurus Baru BPB MPW PP Provinsi Jawa Barat
- 3 Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Dibekuk Beli 6 Butir Ekstasi
- Menlu Retno Tekankan Dukungan Indonesia bagi Palestina
- MUI Desak Pilkada 2020 Ditunda: Demi Keselamatan Jiwa Manusia
- MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara
- Petugas Lapas Tangerang Tidur Saat Narapidana WN China Kabur
- Polda Jabar Ringkus 3 Kurir Narkotika dan Amankan 1 Kg Sabu
- Deklarasi KAMI di Rengasdengklok Dibubarkan
- Pemda KBB-TNI Bantu Petani yang Terimbas COVID-19
- Ridwan Kamil Bakal Ngantor di Kota Depok, Bodebek Episentrum COVID-19
- Uji Klinis Berjalan Lancar, Produksi Vaksin COVID November 2020
Kasus Kekerasan pada Perempuan via Internet Naik 3 Kali Lipat Selama Pandemi

Kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan meningkat tiga kali lipat selama masa pandemi Covid-19. Hal itu disampaikan langsung oleh Divisi Keamanan Online Southeast Asia Freedom of Expression Network ( SAFEnet), Ellen Kusuma dalam sebuah pemaparan,Sabtu (20/8/2020).
Ellen mengatakan, hal ini disebabkan kurangnya pemahaman tentang karakteristik di dunia digital ini yang membuat orang kemudian lengah sehingga bisa memunculkan tindak kekerasan. Ellen memaparkan ada empat bentuk kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) terhadap perempuan yang meningkat di kala pandemi Covid-19.
"KBGO bisa terjadi pada siapapun, tetapi karena kita tinggal di masyarakat yang mungkin memegang mindset patriarki, maka ada kerentanan yang khusus pada perempuan, kekerasan itu lebih rentan terjadi pada perempuan," ujar Ellen. Kendati demikaian, Ellen tidak menjabarkan secara rinci berapa angka kasus kekerasan pada perempuan yang terjadi di internet selama pandemi Covid-19 ini.
Baca Lainnya :
- Mulai September, Siswa Dapat Internet Gratis 35 GB dan Guru 42 GB Per Bulan 1
- Kuota Belajar Online 10 GB Rp 10, Bisa Zoom Meetings dan Google Meet Berapa Jam? 0
- Indonesia Akan Dikucilkan Internasional jika Live di Medsos Dilarang 0
- Selain di Indonesia, Izin Siaran di Medsos Juga Dipermasalahkan di Malaysia 0
- Duduk Perkara Gugatan RCTI & iNews TV yang Ancam Kebebasan Siaran Live di Medsos0
Adapun keempat bentuk kekerasan terhadap perempuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Revenge Porn Dalam kasus ini, pelaku menyebarkan konten intim yang menampilkan keseluruhan fisik korban. Konten tersebut dibagikan melalui berbagai platform. Menurut Ellen, hal ini biasanya dilakukan dengan motif balas dendam karena pelaku tidak terima dengan perlakuan korban.
2. Sextortion Sextortion merupakan penyebaran konten intim dengan motif tujuan pelaku ingin memeras korban seperti memeras uang dan meminta korban untuk mengirimkan konten intim lainnya. "Biasanya pelaku memaksa lalu mengancam korban jika mereka menolak permintaan dari si pelaku itu sendiri," kata Ellen.
3. Doxing Doxing merupakan kasus penyebaran infomasi dan identitas pribadi seseorang yang dibagikan di ranah media sosial. Ellen menjelaskan bahwa doxing seringkali digunakan pelaku untuk memperjualbelikan data pribadi korban yang disebarkan melalui media sosial tersebut.
"Ketika informasi yang dapat menunjukkan identitas korban itu disebarkan di media sosial, banyak orang yang kemudian bisa mengincar dan menargetkan si korban ini," kata Ellen. "Dalam kasus KBGO, ketika kontennya itu dinaikkan misalnya di akun Twitter, bisa saja dijual atau dibarter dengan orang yang mempunyai semacam "bank" yang berisi konten intim untuk bisa dikonsumsi ramai-ramai," lanjut Ellen.
4. Impersonating Impersonating adalah pemalsuan akun yang tujuannya untuk mencemarkan nama baik korban. Dalam hal ini, pelaku membuat akun media sosial palsu yang menampilkan identitas korban lalu berupaya merusak reputasinya.
"Banyak pelaku yang membuat akun-akun palsu yang meniru korban lalu mereka merusak reputasi korban dari situ. Misalnya, dengan berpura-pura bikin akun korban terus follow semua temennya dan kemudian mengirimkan konten intim korban ke temennya melalui akun palsu tersebut," ujar Ellen.
Kurangnya literasi soal keamanan digital, menurut Ellen menjadi salah satu faktor yang melatarbelakangi seseorang bisa menjadi korban atau pelaku kekerasan berbasis gender online. "Apalagi ketika kita mengunduh aplikasi menggunakan platform digital itu, kita memberikan izin untuk aplikasi-aplikasi tersebut mengakses data-data pribadi kita yang sebetulnya krusial dalam situasi kekerasan berbasis gender online ini," pungkas Ellen.[]
































