- Produksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Tangkap Warga Dusun Pagelaran Karawang
- BP2MI Bongkar Penempatan 36 Calon Pekerja Migran Ilegal di Cirebon
- 21 Orang Tak Berkutik Digerebek saat Asyik Judi Sabung Ayam
- Dinkes Kota Bandung Lakukan Tes Antigen Ribuan Siswa
- KPK Klaim Sudah Telusuri Info Beking Azis Syamsuddin di Internal
- Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Terima Uang Panas Rp2,3 Miliar
- Indonesia Bungkam Malaysia, Jojo Kunci Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2020
- 7 Santri Tewas Tenggelam 3 Hilang, Kegiatan Pramuka Susur Sungai di Cileueur
- Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli 8 Anak Gadis di Bandar Lampung
- Ikrarnya Iblis Di Hadapan Allah Ta`ala Untuk Menipu Manusia Dengan Yang Indah-Indah
- Minuman yang Bisa Bantu Tingkatkan Fungsi Jantung
- Ketimbang Diet, Olahraga Lebih Bermanfaat untuk Umur Panjang
- Objek Wisata di Pangandaran Sosialisasikan PeduliLindungi
- Pemkot Sukabumi Percepat Vaksinasi, RS agar Rekomendasikan ODHA
- Gubernur Jabar Ungkap Rahasia Prestasi Jabar Berkat Sport Sains
Kabur Karantina Dibantu Oknum TNI, Rachel Vennya Terancam 1 Tahun Bui

JAKARTA -Selebgram Rachel Vennya terkonfirmasi kabur dari RSDC Pademangan, Jakarta Utara, saat menjalani karantina kesehatan. Rachel Vennya terancam pidana 1 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan.
Rachel Vennya diduga dibantu oknum TNI inisial FS untuk kabur dari RSDC Pademangan. Kini Kodam Jaya sedang menyelidikinya.
Baca Lainnya :
- Roro Fitria Bebas Bersyarat dari Rutan Pondok Bambu0
- Bupati di Papua Ngamuk Marahi Menko Luhut, Kami Tetap Tutup Akses0
- Puskesman Kecamatan Dusun Tengah Ampah, Lakukan Skrining0
- Panglima TNI Mutasi 27 Perwira, Wakil KSAD Diganti0
- Syarat dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id yang Dibuka Bulan Ini4
"Saat ini Pihak Kodam Jaya sedang dalam proses penyelidikan terkait berita kaburnya selebgram Rachel Vennya dari Karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, pemeriksaan yang dilakukan dimulai dari hulu sampai ke hilir," kata Kapendam Jaya, Kolonel Herwin BS dalam keterangan tertulis, Rabu (13/10/2021).
Merujuk aturan karantina terbaru yang tertuang dalam SE Nomor 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 oleh Satgas COVID-19, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus menjalani aturan sebagai berikut:
Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.
Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8×24 jam.
Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.
Jika hasil negatif, maka WNI/WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.
Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan sanksi pelanggar aturan karantina kesehatan tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan. Begini bunyi pasalnya: Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).[]
<!--[if gte mso 9]><xml>
































