- UPT Dishub Garut Monitoring Pemasangan Tiang Listrik PJU
- Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tingkat Kab. Sukabumi, Indonesia Maju Berlandaskan Pancasila
- Memutus Penyebaran Covid-19, AKBP Sumarni Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan
- Koordinasi LKSP-Kadin Jabar Dengan BP2MI
- Rapat Hybrid Perdana Pengurus Baru BPB MPW PP Provinsi Jawa Barat
- 3 Pejabat Pemkab Aceh Tenggara Dibekuk Beli 6 Butir Ekstasi
- Menlu Retno Tekankan Dukungan Indonesia bagi Palestina
- MUI Desak Pilkada 2020 Ditunda: Demi Keselamatan Jiwa Manusia
- MA Potong Hukuman Anas Urbaningrum Jadi 8 Tahun Penjara
- Petugas Lapas Tangerang Tidur Saat Narapidana WN China Kabur
- Polda Jabar Ringkus 3 Kurir Narkotika dan Amankan 1 Kg Sabu
- Deklarasi KAMI di Rengasdengklok Dibubarkan
- Pemda KBB-TNI Bantu Petani yang Terimbas COVID-19
- Ridwan Kamil Bakal Ngantor di Kota Depok, Bodebek Episentrum COVID-19
- Uji Klinis Berjalan Lancar, Produksi Vaksin COVID November 2020
Jaksa Tuntut Lucinta Luna 3 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, menuntut terdakwa kasus penyalahgunaan nakoba Lucinta Luna dengan hukuman tiga tahun penjara. Lucinta dituntut atas penyalahgunaan narkoba golongan I jenis ekstasi.
"Menuntut terdakwa Lucinta Luna dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda Rp25 juta subsidair 3 (enam) bulan kurungan," ujarnya JPU Asep saat membacakan tuntutan mengutip Antara, Rabu (2/9).
Menurut Asep, Lucinta Luna terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri dan menerima penyaluran psikotropika jenis riklona. Oleh karena itu, Lucinta Luna bakal dijerat pasal berlapis.
Baca Lainnya :
- Komedian Idan Separo Meninggal Dunia karena Diabetes0
- Terkait Pengadaan Tanah RTH Bandung, KPK Periksa Walkot Bandung dan 25 Saksi0
- Anies Sepakat DKI Jakarta Jadi Tuan Rumah Hari Pers Nasional 20210
- H. Marwan Hamami Ajak MD KAHMI Bersirnergi Membangun Daerah0
- Iwa Lasmini terpilih Ketua DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kab. Tasikmalaya 0
Asep menyebut Lucinta Luna melanggar Pasal 60 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika ditambah Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas penyalahgunaan ekstasi.
Tuntutan disampaikan berdasarkan keterangan saksi ahli, surat, dan barang bukti juga bahwa dia terbukti positif menggunakan ekstasi dengan bukti laboratorium.
Tak hanya ancaman tiga tahun penjara, kata dia, Lucinta Luna juga dituntut membayar denda Rp25 juta atas perbuatannya.
"Jadi terdakwa ada dua pasal yang akan dituntut dengan ancaman pidana seluruhnya tiga tahun penjara dengan subsider denda Rp25 juta dan subsider tiga bulan kurungan," kata Asep.
Setelah dibacakan tuntutan, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya sepakat mengajukan pledoi yang akan berlangsung pada sidang selanjutnya pada Rabu (9/9) pekan depan.
Kasus bermula ketika Lucinta Luna dan tiga rekannya digerebek polisi di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 November 2019 lalu. Saat penggerebekan, polisi menemukan butir-butir pil diduga ekstasi di dalam keranjang sampah.
Lucinta lalu ditetapkan sebagai tersangka. Lucinta juga sempat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan Rutan Pondok Bambu hingga kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.[]
































