- Pemkab Bartim Gelar Apel Kesiapsigaan Personil dan Sapras, Karhutla
- Kebiasaan Kecil yang Ternyata Dapat Picu Depresi
- Wanita Pamer Mobil Dinas TNI di Medsos, Ternyata Gunakan Plat Nomor Palsu
- Bea Cukai Bandung Gagalkan Pengiriman Paket Tembakau Gorila
- Warga Desak Penutupan Tambang Pasir Galunggung di Tasikmalaya
- 13 Terdakwa `Bola Sabu` Sukabumi Dituntut Hukuman Mati
- Wagub Jabar Minta RT/RW Laporkan Kepulangan TKI ,Cegah Corona B117
- Ketahui Dulu 3 Hal, Sebelum Pelihara Lovebird
- Sejumlah Warga Terpapar COVID-19, Selain Klaster Ziarah Desa Sariwangi
- Suap Izin Pengurukan Situ di Tangsel Terbongkar
- Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati, Jadi Bandar Sabu
- Pemkot Bandung Bahas Pencabutan Izin Dua Tempat Hiburan yang Nakal
- 10 Kapal Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan, Curi Ikan di Perairan Indonesia
- Calon Pengantin di Majalengka Cabuli 4 Anak, Tak Kuat Menahan Hasrat
- Empat Warga Karawang Meregang Nyawa, Tiga Kritis Gegara Pesta Miras Dua Hari Nonstop
Imigrasi: 118 WNA ditolak masuk ke Indonesia cegah virus COVID-19

Jakarta,-- Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah menolak masuk sebanyak 118 warga negara asing (WNA) ke Indonesia sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona atau COVID-19.
"Jumlah ini dihitung mulai dari tanggal 5 hingga 23 Februari 2020 dan diperoleh dari seluruh tempat pemeriksaan Imigrasi di Indonesia," ujar Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu.
Arvin menjelaskan jumlah penolakan WNA terbanyak terdapat di tempat pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, Bali, yakni 89 orang.
Baca Lainnya :
- Jakarta Banjir Lagi, Sejumlah Rute Transjakarta Dihentikan Sementara0
- Alat Radiologi RSCM Terendam Banjir, Menkes Komunikasi dengan Bapeten0
- Lima Manfaat Tidur dengan Selimut Tebal0
- PWI Jabar Gelar Donor Darah Ditengah Krisis Ketersediaan Darah0
- Erick Thohir Bakal Rombak Direksi BUMN Sepanjang 20200
WNA yang ditolak masuk wilayah Indonesia itu, kata Arvin, tidak hanya berasal dari China, tetapi juga dari sejumlah negara lainnya, seperti Malaysia, Singapura, Amerika Serikat, dan beberapa negara Eropa dan Afrika.
Arvin mengatakan alasan penolakan antara lain karena para WNA tersebut pernah tinggal atau singgah di wilayah China Daratan pada 14 hari sebelum memasuki wilayah Indonesia.
Hal tersebut, kata dia, menjadi dasar bagi pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi untuk menolak masuk WNA tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2020 yang mengatur penghentian sementara Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China.
Lebih lanjut Arvin mengatakan selain menolak kedatangan WNA, Ditjen Imigrasi juga telah memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa kepada 1.247 warga negara China yang ada di Indonesia.
"Izin Tinggal Keadaan Terpaksa diberikan hanya kepada warga negara China yang sudah berada di Indonesia namun izin tinggalnya telah habis dan tidak bisa kembali ke negaranya karena adanya wabah virus corona serta tidak adanya alat angkut yang membawanya kembali ke negaranya," ujar Arvin.
Sebelumnya pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM telah menerbitkan peraturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China untuk mencegah penyebaran virus corona masuk ke Tanah Air.
Aturan tentang penghentian sementara bebas visa kunjungan, visa kunjungan saat kedatangan, dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara China tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 yang telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada Rabu (5/2). Permenkumham tersebut berlaku sampai dengan 29 Februari 2020 dan akan dievaluasi kembali.[]