- Persib Bandung Amankan Tiket Semifinal, Kalahkan Persebaya Surabaya (3-2)
- Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, 2 Luka-Luka
- Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya, Nafsu Usai Nonton Sinden Joget
- Pemerintah Siapkan Rp41,8 T KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
- Update Korban Banjir NTT: 174 Meninggal, 48 Hilang
- KPK Akan Lakukan Rotasi, Cegah Terulangnya Pencurian Barang Bukti
- Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
- Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa
- Tantang New Delhi, AS Kirim Kapal Perang ke ZEE India Tanpa Izin
- Polda Jabar Sebut Olah TKP Empat Tangki Tak Ganggu Operasional Kilang Balongan
- Disparbud Jabar Gelar Produk Ekonomi Kreatif 2021
- Rumah di Wonoagung Pasca Gempa Malang Rata dengan Tanah
- Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah
- BNPB: Korban Gempa 6 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
Ganjaran Hukuman Mati untuk 13 Terdakwa Kasus Sabu 402 Kg di Sukabumi

KABUPATEN SUKABUMI [POLKRIM] - 13 orang terdakwa pada kasus narkotika jenis sabu-sabu jaringan internasional mendapat vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Cibadak, Kabupaten Sukabumi pada Selasa (6/4) kemarin.
13 terdakwa masing-masing 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Iran dan Pakistan. Hossein Salari Rashid, Mahmoud Salari Rashid (pria), dan Atefeh Nohtani (wanita) asal Iran, serta Samiullah (pria) asal Pakistan.
Kemudian 9 orang asal Indonesia mereka adalah Amu Sukawi alias Beka, Basuki Kosasih, Ilan, Suhendar alias Batak, Nandang, Riris Rismanto, Yunan Febriantono, Yondi dan M Iqbal. Sementara WNA antara lain Hoosein Salari Rasyid, Samiullah, Mahmoud Salari Rasyid dan Atefeh Nohtani.
Baca Lainnya :
- Aliansi Buruh se-Jawa Barat Demo Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja0
- Persib Kokoh di Puncak, Menang 2-1 atas PSS Sleman0
- Antisipasi Virus Corona, Disdik KBB Liburkan Siswa Selama Dua Pekan0
- Seluruh Sekolah di Kab. Sukabumi KBM Jarak Jauh0
- Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi Sigap0
Belasan orang yang saat ini berstatus terpidana itu tidak lantas mendapat hukuman sesuai vonis yang dijatuhkan. Meski tidak secara terperinci, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi mengatakan mereka masih akan menjalani sidang lainnya terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Sementara mereka masih akan menghadapi TPPU, akan kita sidangkan. Karena masih saling berkaitan, maka mereka masih dalam penahanan Lapas Warungkiara," kata Bambang Yunianto, Kejari Kabupaten Sukabumi, Rabu (7/4/2021).
Selepas TPPU nanti, dijelaskan Bambang perjalanan para terpidana nanti nya masih akan menempuh perjalanan panjang. Mereka masih memiliki hak untuk menempuh tahapan selanjutnya yakni banding.
"Mereka punya hak untuk melakukan upaya hukum ini nanti mudah mudahan kalau kita inginnya pelaksanaannya bisa segera tetapi kita harus mengikuti peraturan undang-undang yang berlaku dimana mereka diberikan kesempatan untuk melakukan upaya hukum, tapi prosesnya mungkin memakan waktu," jelas Bambang.
Sependapat dengan JPU, semua tuntutan dikabulkan majelis hakim PN Cibadak. Total 13 orang mendapat hukuman mati dalam satu hari. Menurut Bambang jumlah para terdakwa yang mendapat tuntutan mati itu merupakan yang terbanyak dan menjadi catatan sejarah di Kabupaten Sukabumi.
"Kalau masalah jumlah barang bukti mungkin ada yang sama atau bahkan lebih, tetapi untuk jumlah terdakwanya (yang mendapat vonis mati) mungkin di Kabupaten Sukabumi dikatakan mungkin pertama banyak jumlah orangnya yang dituntut mati itu termasuk terbanyak," pungkas dia.[dn/ba]

































