- Persib Bandung Amankan Tiket Semifinal, Kalahkan Persebaya Surabaya (3-2)
- Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, 2 Luka-Luka
- Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya, Nafsu Usai Nonton Sinden Joget
- Pemerintah Siapkan Rp41,8 T KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
- Update Korban Banjir NTT: 174 Meninggal, 48 Hilang
- KPK Akan Lakukan Rotasi, Cegah Terulangnya Pencurian Barang Bukti
- Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
- Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa
- Tantang New Delhi, AS Kirim Kapal Perang ke ZEE India Tanpa Izin
- Polda Jabar Sebut Olah TKP Empat Tangki Tak Ganggu Operasional Kilang Balongan
- Disparbud Jabar Gelar Produk Ekonomi Kreatif 2021
- Rumah di Wonoagung Pasca Gempa Malang Rata dengan Tanah
- Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah
- BNPB: Korban Gempa 6 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
DKPP Akan Periksa Bawaslu Sukabumi soal Dugaan Pelanggaran Etik

KABUPATEN SUKABUMI [POLKRIM] - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi.
Kasus bermula dari laporan Elan kepada Bawaslu Jawa Barat pada akhir Desember 2020 silam. Elan yang juga tim sukses pasangan Adjo - Iman pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020 lalu itu menduga ada pelanggaran dalam Laporan Dana Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi Tahun 2020 yakni Marwan Hamami dan Iyos Somantri.
"Kami melapor ke Bawaslu Jawa Barat dan saat itu mendapat respons cukup bagus, para petugas di sana menerima saya bersama rekan-rekan untuk mengakomodir laporan yang kami ajukan saat itu. Pelaporan kami kepada Bawaslu terkait dugaan pelanggaran laporan dana kampanye Paslon Marwan - Iyos," kata Elan, Rabu (7/4/2021).
Baca Lainnya :
- Aliansi Buruh se-Jawa Barat Demo Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja0
- Persib Kokoh di Puncak, Menang 2-1 atas PSS Sleman0
- Antisipasi Virus Corona, Disdik KBB Liburkan Siswa Selama Dua Pekan0
- Seluruh Sekolah di Kab. Sukabumi KBM Jarak Jauh0
- Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi Sigap0
Saat itu Elan mengaku sampai menginap dua hari di Bandung dan sempat dilakukan audiensi antara pihaknya dengan petugas Bawaslu. Ia juga menyebut materi dan bukti awal sudah dianggap clear, tidak lama setelah proses itu Bawaslu Jabar ternyata meminta persoalan itu selanjutnya diproses di Bawaslu Kabupaten Sukabumi.
"Dari Bawaslu Jabar itu di Forward ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi, sehingga mereka kemudian mengundang kami dimulai saksi dua orang untuk klarifikasi dan keterangan. Itu pada 7 Januari 2021, selanjutnya saya atas nama pelapor diperiksa dimintai keterangan oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi," papar Elan.
Singkat cerita, Elan kemudian mengaku dijanjikan akan diberikan informasi berikut salinan berita acara (penanganan pengaduan) setelah penanganan dugaan pelanggaran selesai oleh Bawaslu Kabupaten Sukabumi. Setelah menunggu berapa waktu, Elan kecewa karena hanya menerima satu lembar hasil kajian yang juga memuat hasil persoalan yang dia adukan.
"Sebagai masyarakat dari awal kami menanyakan soal tindak lanjutnya, apakah kami dilibatkan atau kami bisa akses proses pengaduan tersebut. Setelah itu pada akhirnya kami hanya mendapatkan satu lembar hasil kajian, yang merupakan hasil keputusan yang di situ kami tidak menemukan kejelasan tentang materi kajiannya seperti apa. Yang tadinya dijanjikan, kami bingung hanya seperti ini saja. Hasil berita acara tidak ada, penjelasan juga tidak ada," keluhnya.
Bawaslu saat itu dijelaskan Elan hanya menyatakan pelanggaran tidak terjadi karena bukan merupakan sebuah kejadian pelanggaran administrasi.
"Itu yang kami tidak bisa menerima, kalaupun dijelaskan itu akan kami terus menggali apakah betul seperti itu, karena ini kepentingan publik juga. Apakah betul ini bukan sebuah tindak pelanggaran atau bagaimana paling tidak kami mendapat penjelasan. Seperti apa, kajiannya petimbangannya seperti apa," jelasnya.
Atas dasar kekecewaan itulah Elan kemudian mengadu ke DKPP soal etik petugas Bawaslu Kabupaten Sukabumi. "Kami mengadukan dalam konteks kolektif kolegial, mereka sebuah lembaga Bawaslu Kabupaten Sukabumi," pungkas Elan.[ BA/DN]

































