- Produksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Tangkap Warga Dusun Pagelaran Karawang
- BP2MI Bongkar Penempatan 36 Calon Pekerja Migran Ilegal di Cirebon
- 21 Orang Tak Berkutik Digerebek saat Asyik Judi Sabung Ayam
- Dinkes Kota Bandung Lakukan Tes Antigen Ribuan Siswa
- KPK Klaim Sudah Telusuri Info Beking Azis Syamsuddin di Internal
- Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Terima Uang Panas Rp2,3 Miliar
- Indonesia Bungkam Malaysia, Jojo Kunci Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2020
- 7 Santri Tewas Tenggelam 3 Hilang, Kegiatan Pramuka Susur Sungai di Cileueur
- Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli 8 Anak Gadis di Bandar Lampung
- Ikrarnya Iblis Di Hadapan Allah Ta`ala Untuk Menipu Manusia Dengan Yang Indah-Indah
- Minuman yang Bisa Bantu Tingkatkan Fungsi Jantung
- Ketimbang Diet, Olahraga Lebih Bermanfaat untuk Umur Panjang
- Objek Wisata di Pangandaran Sosialisasikan PeduliLindungi
- Pemkot Sukabumi Percepat Vaksinasi, RS agar Rekomendasikan ODHA
- Gubernur Jabar Ungkap Rahasia Prestasi Jabar Berkat Sport Sains
ASN Dilarang Cuti Tanggal 18 - 22 Oktober

JAKARTA - Aparatur sipil negara ( ASN ) dilarang mengambil cuti pada pekan depan. Hal ini menyusul adanya Hari Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW pada 20 Oktober 2021.
“ASN dilarang bepergian dan cuti selama tanggal 18-22 Oktober 2021,” demikian bunyi di akun Instagram KemenPANRB @kemnapanrb, Rabu (13/10/2021).
Baca Lainnya :
- Bupati di Papua Ngamuk Marahi Menko Luhut, Kami Tetap Tutup Akses0
- Puskesman Kecamatan Dusun Tengah Ampah, Lakukan Skrining0
- Panglima TNI Mutasi 27 Perwira, Wakil KSAD Diganti0
- Syarat dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id yang Dibuka Bulan Ini4
- Jokowi Akhirnya Blak-blakan soal Alasan Tak Mau Lockdown 0
Aturan larangan cuti yang berdekatan dengan hari libur nasional diatur di dalam Surat Edaran (SE) MenPANRB Nomor 13/2021. Di dalam SE tersebut, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengatur pembatasan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Pegawai ASN tidak mengajukan cuti pada saat sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional pada minggu yang sama dengan hari libur nasional,” demikian bunyi SE yang diterbitkan pada 25 Juni 2021.
Tjahjo dalam SE itu juga meminta agar pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada kementerian/lembaga/daerah tidak memberikan izin cuti bagi pegawai ASN pada periode yang dimaksud. Tjahjo juga memerintahkan agar PPK pada kementerian/lembaga/daerah menetapkan peraturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan di lingkungan instansi masing-masing dengan mengacu pada surat edaran tersebut.
“PPK memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam PP No.53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK,” bunyi SE tersebut.
Cuti dapat diberikan bagi ASN yang cuti melahirkan, sakit, atau cuti karena alasan penting. Sementara untuk PPK hanya diperbolehkan cuti melahirkan dan cuti sakit.
PPK pada kementerian/lembaga/daerah agar melaporkan pelaksanaan SE ini kepada MenPANRB melalui alamat surat elektronik persuratan@menpan.go.id paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak tanggal tiap-tiap libur nasional dengan format pelaporan sebagaimana tercantum di dalam lampiran SE tersebut.[]
<!--[if gte mso 9]><xml>
































