- Produksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Tangkap Warga Dusun Pagelaran Karawang
- BP2MI Bongkar Penempatan 36 Calon Pekerja Migran Ilegal di Cirebon
- 21 Orang Tak Berkutik Digerebek saat Asyik Judi Sabung Ayam
- Dinkes Kota Bandung Lakukan Tes Antigen Ribuan Siswa
- KPK Klaim Sudah Telusuri Info Beking Azis Syamsuddin di Internal
- Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Terima Uang Panas Rp2,3 Miliar
- Indonesia Bungkam Malaysia, Jojo Kunci Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2020
- 7 Santri Tewas Tenggelam 3 Hilang, Kegiatan Pramuka Susur Sungai di Cileueur
- Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli 8 Anak Gadis di Bandar Lampung
- Ikrarnya Iblis Di Hadapan Allah Ta`ala Untuk Menipu Manusia Dengan Yang Indah-Indah
- Minuman yang Bisa Bantu Tingkatkan Fungsi Jantung
- Ketimbang Diet, Olahraga Lebih Bermanfaat untuk Umur Panjang
- Objek Wisata di Pangandaran Sosialisasikan PeduliLindungi
- Pemkot Sukabumi Percepat Vaksinasi, RS agar Rekomendasikan ODHA
- Gubernur Jabar Ungkap Rahasia Prestasi Jabar Berkat Sport Sains
ABG Korban Prostitusi di Kalibata City Dipaksa Layani Puluhan Pria

JAKARTA -Polisi mengungkap modus germo prostitusi online yang mengeksploitasi anak di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Para pelaku memacari hingga mengiming-imingi korban dengan uang agar mau melayani pria hidung belang.
"Kami memperoleh informasi bahwa mereka memang sengaja mengajak mereka, dari mulai merekrut secara perkawanan dulu, atau pendekatan pacar segala macam kemudian dijajakan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (13/10/2021).
Baca Lainnya :
- Bupati di Papua Ngamuk Marahi Menko Luhut, Kami Tetap Tutup Akses0
- Puskesman Kecamatan Dusun Tengah Ampah, Lakukan Skrining0
- Panglima TNI Mutasi 27 Perwira, Wakil KSAD Diganti0
- Syarat dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id yang Dibuka Bulan Ini4
- Jokowi Akhirnya Blak-blakan soal Alasan Tak Mau Lockdown 0
Setelah itu, korban kemudian diiming-imingi uang oleh para muncikari ini jika ia mau melayani orderan yang masuk dari lelaki hidung belang. Polisi menyebut korban yang usianya di bawah umur ini, sangat rentan terpengaruh. Korban pun akhirnya mau menerima ajakan prostitusi online itu.
"Kemudian diiming-imingi dengan uang sehingga anak-anak yang masih di bawah umur tersebut rentan terpengaruh dan akhirnya mau untuk dijajakan secara online," katanya.
Dalam kasus ini, polisi menangkap 5 laki-laki yang merupakan muncikari. Mereka menjajakan korban melalui aplikasi MiChat.
"Di situ kita menemukan dia bersama beberapa laki-laki ini, ternyata laki-laki ini adalah bertindak selaku muncikari yang menjajakan dua anak tersebut melalui aplikasi MiChat, anak-anak tersebut semenjak dia berada di salah satu apartemen tersebut mulai dijajakan oleh para mucikari ini ya," kata Azis.
Polisi menyebut korban sudah melayani lelaki hidung belang hingga puluhan kali selama Oktober ini. Hal itu, menurut polisi, diketahui dari pengakuan korban.
"Mereka sudah melayani atau mendapatkan order beberapa kali, hingga belasan kali bahkan puluhan kali sampai di bulan Oktober kita ketahui tersebut," tuturnya.
Korban prostitusi online ditarif dari Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu. Azis menyebut para korban dieksploitasi secara ekonomis ataupun seksual.
"Mereka dijajakan atau dieksploitasi secara ekonomis maupun seksual itu masing-masing dengan tarif antara Rp 250 ribu hingga Rp 750 ribu. Mereka sudah melayani atau mendapatkan order beberapa kali, hingga belasan kali bahkan puluhan kali sampai di bulan Oktober kita ketahui tersebut," ungkapnya.
Diketahui kelima muncikari itu ialah CD (25) sebagai pengantar-jemput korban atau joki, FH (18) yang menjual korban via online, AM (36) sebagai penyewa apartemen penampung korban, AL (19) sebagai jual korban via online, DA (19) sebagai jual korban via online.
Azis menerangkan penangkapan terhadap kelima muncikari itu bermula pada September lalu, ketika ada seorang ibu yang mencari anaknya karena tak kunjung pulang ke rumah. Sudah mencari ke sana-kemari tak juga ketemu, akhirnya sang ibu melaporkan kasus ini ke Polres Depok.
"Polres Depok kemudian koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan dan akhirnya terdeteksi ni anak berada di salah satu apartemen di wilayah Jakarta Selatan," lanjut Azis.
Selain korban yang dilaporkan oleh orang tuanya, polisi mengamankan 1 korban anak perempuan lain yang juga dijual oleh para tersangka. Kedua korban berusia 16 tahun.
Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 88 jo 75 (i) atau Pasal 83 jo 76 (f) atau Pasal 81 jo 76 (d) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.[]
<!--[if gte mso 9]><xml>
































