- Produksi Narkoba di Rumahnya, Polisi Tangkap Warga Dusun Pagelaran Karawang
- BP2MI Bongkar Penempatan 36 Calon Pekerja Migran Ilegal di Cirebon
- 21 Orang Tak Berkutik Digerebek saat Asyik Judi Sabung Ayam
- Dinkes Kota Bandung Lakukan Tes Antigen Ribuan Siswa
- KPK Klaim Sudah Telusuri Info Beking Azis Syamsuddin di Internal
- Adik Mantan Bupati Lampung Utara Diduga Terima Uang Panas Rp2,3 Miliar
- Indonesia Bungkam Malaysia, Jojo Kunci Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2020
- 7 Santri Tewas Tenggelam 3 Hilang, Kegiatan Pramuka Susur Sungai di Cileueur
- Oknum Guru Ngaji Tega Cabuli 8 Anak Gadis di Bandar Lampung
- Ikrarnya Iblis Di Hadapan Allah Ta`ala Untuk Menipu Manusia Dengan Yang Indah-Indah
- Minuman yang Bisa Bantu Tingkatkan Fungsi Jantung
- Ketimbang Diet, Olahraga Lebih Bermanfaat untuk Umur Panjang
- Objek Wisata di Pangandaran Sosialisasikan PeduliLindungi
- Pemkot Sukabumi Percepat Vaksinasi, RS agar Rekomendasikan ODHA
- Gubernur Jabar Ungkap Rahasia Prestasi Jabar Berkat Sport Sains
4 Situs Kementerian dan Ratusan Lembaga Pendidikan Diretas Sindikat Judi Online

JAKARTA - Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil membongkar sindikat peretas situs kementerian dan lembaga pendidikan. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut 4 situs kementerian dan lembaga serta ratusan lembaga pendidikan menjadi sasaran para sindikat.
"Ada 4 website kementerian dan lembaga pemerintahan dan ada 490 lembaga pendidikan," ujar Argo saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (13/10/2021).
Baca Lainnya :
- Bupati di Papua Ngamuk Marahi Menko Luhut, Kami Tetap Tutup Akses0
- Puskesman Kecamatan Dusun Tengah Ampah, Lakukan Skrining0
- Panglima TNI Mutasi 27 Perwira, Wakil KSAD Diganti0
- Syarat dan Cara Daftar Kartu Pra Kerja di prakerja.go.id yang Dibuka Bulan Ini4
- Menyikapi Mahasiswa yang Iri Sama Penerima Bidikmisi0
Diberitakan sebelumnya, Argo menyebut Tim Siber Polri menangkap belasan sindikat peretas tersebut yang ditangkap di dua lokasi berbeda. "Jadi total 19. 17 laki-laki dan dua perempuan. Ini ada kaitan semua," ujar Argo.
Argo memaparkan tersangka pertama berinisial ATR ditangkap di Boyolali berperan sebagai marketing SEO judi online. Kemudian, hasil pengembangan ditangkap dua tersangka AN dan HS di Bondowoso.
"Perannya mengakses situs-situs pemerintah untuk menempatkan artikel yang berisikan link judi online dari tersangka ATR tadi," tuturnya.
Kemudian, penyidik melakukan pengembangan dan mendapatkan satu tersangka berinisial NFR di Malang. Peran NFR ialah yang mengakses sistem situs pemerintah yang dijual kepada tersangka AN di Bondowoso tadi.
Argo pun menyebut bahwa keempat tersangka saling mengenal dan memiliki hubungan. "Dari keempat tersangka kenal? Karena kerjanya saling ada hubungannya, simbiosis mutualisme, saling mendukung satu dengan yang lain, itu di Malang," ungkapnya.
Argo menambahkan di wilayah Meruya, Jakarta Barat, ditangkap belasan tersangka yang tergabung dalam jaringan sindikat tersebut.
"Kita menemukan penyelenggara judinya yaitu menangkap 14 tersangka laki-laki dan 1 perempuan di daerah Meruya, Jakarta Barat. Banyak kita temukan di depannya menggunakan laptop laptop atau PC PC dia menerima pembayaran judi online, melihat transaksi transaksinya dia yang menyelenggarakan judi. Jadi dari 14 tersangka laki-laki dan perempuan tadi kita bisa mengamankan 11 website, ada 54 CPU, 50 handphone dan 12 token dari bank swasta," tuturnya.
Lebih lanjut Argo mengatakan, pelaku dikenakan pasal berlapis di antaranya Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2 Ayat 3, Junto Pasal 30 Ayat 1, 2, dan 3 atau Pasal 48 Ayat 1, Ayat 2 Junto Pasal 32 Ayat 1, Ayat 2 atau Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, dikenakan juga Pasal 303 KUHP atau 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.[]
<!--[if gte mso 9]><xml>
































