- Kabupaten Tasikmalaya Kaji Pembangunan Geopark Di Gunung Galunggung
- Pasien Covid-19 Meninggal di Kabupaten Sukabumi Bertambah
- Kasus COVID-19 Di Kota Sukabumi Melonjak, Petugas Perketat Protokol Kesehatan
- Sri Mulyani Cairkan Anggaran Subsidi Gaji Rp 14,88 T ke Rekening Kemnaker
- Penumpang dari Pelabuhan Merak Jatuh Hanyut di Selat Sunda
- Investigasi Tim Kemanusiaan: Pendeta Yeremia Ditembak TNI
- Penyuap Nurhadi Sembunyi Pakai Mobil Nopol Pejabat Kemenpan
- Ustaz di Aceh Diserang Eks Polisi, Alami Luka di Leher-Tangan
- Polisi Datangi Deklarasi KAMI Jambi, Minta Dihentikan
- Kadiv Propam Polri Ignatius Sigit Meninggal Dunia di RSPAD
- Datang Minta Izin Menikah, Anak Kandung Ini Malah Disetubuhi Bapak Sendiri
- Polres Cianjur Tetapkan Bigboss Tersangka Paket Kurban Bodong
- Jalani Rapid Test, Pengunjung Objek Wisata Lembang Reaktif COVID-19
- Ahli Forensik Selidiki Ambruknya Atap Gedung IGD RSUD Ciamis
- 40 Nakes di Cianjur Positif COVID-19, Mayoritas Bidan-Perawat
Video Mesum Eks Anggota DPRD Mimika, 5 Orang Jadi Tersangka

JAKARTA,--Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka pelanggaran Undang-Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus penyebaran video mesum mantan anggota DPRD di Kabupaten Mimika, Papua.
"Penetapan tersangka tersebut, setelah penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka dugaan perkara ITE pada Selasa, 13 Oktober 2020," kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Ahmad Musthofa Kamal melalui keterangan resmi, Rabu (14/10).
Kelima tersangka itu berinisial VM, UY, PYM, EO, dan DW. Sebelumnya, polisi juga sudah menetapkan tersangka berinisial AZHB alias Ida dan telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan pada 18 September 2020.
Baca Lainnya :
- Polisi Sebut Ambulans di Menteng Bawa Batu untuk Pedemo0
- Pentingnya Mengembangkan Keterampilan Diplomasi Penegakan Hukum0
- Temui Para Pendemo, Pjs Bupati : Buruh Menyampaikan Aspirasi Secara Bermartabat0
- Merger 3 Bank Syariah BUMN Ditargetkan Kelar Februari 20210
- Polisi Tuding Demo 1310 Ricuh Ulah 600 Anak-anak Anarko0
Polisi telah melakukan penyelidikan terhadap 11 orang saksi dan melacak ke mana saja video tersebut disebarluaskan. Setelah ini penyidik akan memanggil lima orang tersangka untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Tentunya para penyidik segera melayangkan surat panggilan kepada para tersangka," kata dia.
Para tersangka dijerat Pasal 41 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau dendan paling banyak Rp1 miliar.
Sebagai informasi, video porno itu diketahui tersebar di sejumlah grup Whatsapp, antara lain grup Pemkab Mimika, grup panitia Pesparawi, dan grup Papeda (Papua penuh Damai).
Korban yang merupakan anggota DPRD Mimika berinisial MM berharap penegak hukum dapat menindak tegas penyebar video. Sebab menurutnya penyebar telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
MM menduga video porno itu tersebar lantaran dijebak oleh oknum pejabat yang tidak senang kebijakannya dikritik.[]


































