- Persib Bandung Amankan Tiket Semifinal, Kalahkan Persebaya Surabaya (3-2)
- Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, 2 Luka-Luka
- Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya, Nafsu Usai Nonton Sinden Joget
- Pemerintah Siapkan Rp41,8 T KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
- Update Korban Banjir NTT: 174 Meninggal, 48 Hilang
- KPK Akan Lakukan Rotasi, Cegah Terulangnya Pencurian Barang Bukti
- Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
- Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa
- Tantang New Delhi, AS Kirim Kapal Perang ke ZEE India Tanpa Izin
- Polda Jabar Sebut Olah TKP Empat Tangki Tak Ganggu Operasional Kilang Balongan
- Disparbud Jabar Gelar Produk Ekonomi Kreatif 2021
- Rumah di Wonoagung Pasca Gempa Malang Rata dengan Tanah
- Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah
- BNPB: Korban Gempa 6 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
Ustaz Gondrong Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

JAKARTA - Hermawan alias 'Ustaz Gondrong' tidak hanya dijerat soal penipuan modus penggandaan uang, tetapi juga kasus persetubuhan anak di bawah umur. Dalam kasus ini, 'Ustaz Gondrong' telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan mengatakan pihaknya telah melakukan visum terhadap korban, NT (18) yang notabene merupakan istrinya sendiri. NT dinikahi secara siri saat masih berusia 15 tahun pada 2017.
"Tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, melakukan penangkapan terhadap tersangka, melakukan penahanan terhadap tersangka," ujar Hendra dalam keterangannya, Selasa (23/3/2021).
Baca Lainnya :
- Hasil Lengkap dan Klasemen Proliga 2020 Usai Seri Bandung0
- All England 2020: Kirim 25 Atlet, Indonesia Targetkan Satu Gelar0
- Cegah Corona, Tenis ATP dan WTA Larang Atlet Lempar Kaus Bekas0
- Cinta Penelope Sah Menikah dengan Pria Turki0
- Jokowi Diminta Cabut Perda Diskriminatif Terhadap Perempuan0
Kemudian, polisi juga telah menyita barang bukti berupa surat keterangan kelahiran korban. Kasus ini pun kini telah naik ke tahap penyidikan.
Diberitakan sebelumnya, kasus tersebut laporkan oleh mertua Hermawan. Laporan polisi itu dibuat pada Senin (22/3) kemarin dengan nomor 363/291-SPKT/K/III/2021.
"Kemarin juga dari pihak keluarga istri atau mertuanya (Hermawan) melaporkan terkait dengan menikah di bawah umur," ujar Hendra di Polres Metro Kabupaten Bekasi.
Menurut Hendra, usai menikahi, Hermawan langsung menyetubuhi NT yang saat itu masih di bawah umur itu. Alhasil, korban pun hamil dan melahirkan seorang anak perempuan yang kini berusia 3 tahun.
"Pelaku menikahi korban yang pada saat itu masih berusia 15 tahun dan setelah menikahi korban, pelaku menyetubuhinya layaknya suami-istri hingga korban hamil dan telah melahirkan anak perempuan yang saat ini berumur 3 tahun," ucapnya.
Adapun Hermawan dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak terkait kasus ini. Polisi pun terus melakukan pengembangan lebih lanjut dalam kasus ini.
"Kami kenakan UU Perlindungan Anak Pasal 81 tentang Persetubuhan Anak di Bawah Umur. Ini kita sudah lakukan pemeriksaan dan akan kita lakukan pengembangan-pengembangan selanjutnya," kata Hendra.[]

































