- Persetujuan Jokowi Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Membuka Luka Lama Keluarga Korban Penculikan.
- Gaji Perdana Sebagai CPNS Cair Desember 2020
- Sejumlah Hotel di Jabar Mundur Jadi Fasilitas Isolasi COVID-19
- Mahasiswa Sukabumi Pertanyakan Penegakan Pembangunan di Sempadan Pantai
- Bupati Bandung Barat Pilih Gencarkan Operasi Yustisi Ketimbang PSBM
- Guru Madrasah di Sumedang Akan Dapat Subsidi dari Kemenag
- 6 Bandar-Pengedar Narkoba Ditangkap di Cianjur, Salah Satunya Siswi SMK
- Eks Bupati Indramayu Supendi Kembali ke Sukamiskin
- 41 PNS Indramayu Positif Corona
- Ratusan Buruh Pabrik Alkes Positif COVID-19
- Ridwan Kamil Tetapkan 5 Daerah di Jabar Zona Merah
- Oknum Satpol PP Halangi-Tabrak Ambulans di Bogor, Ini Kata Polisi
- Bayi Dibuang ke Kali Cipinang, Kondisinya Masih Hidup Saat Ditemukan
- Petugas rapid test Covid-19 di Bandara, Polisi Pastikan Pelaku Lecehkan Penumpang
- Irjen Napoleon Yakin Polri Tak Punya Bukti Suap Red Notice
Umar Kei Dieksekusi ke Rutan Salemba

JAKARTA -Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengeksekusi Umar Ohoitenan alias Umar Kei ke Rutan Salemba malam ini. Umar Kei dieksekusi terkait dengan vonis 10 bulan kasus kepemilikan senjata api.
"Malam ini proses eksekusi Umar Kei," kata Wakajati DKI Jakarta Sarjono Turin, kepada detikcom, Selasa (15/9/2020).
Umar Kei dieksekusi ke Rutan Salemba dari Rutan Polda Metro Jaya. Turin mengatakan proses eksekusi Umar Kei ke Rutan Salemba turut dihadiri sejumlah massa Umar Kei.
Baca Lainnya :
- Arsitek Rumah Tersangka Suap-Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi Diperiksa KPK0
- Polda Metro Sudah Kirim Balik Berkas John Kei ke Kejati DKI0
- Imam Masjid Dibacok Pengurus DKM, Urusan Kotak Amal0
- KPU: Kami Wajib Melaksanakan Pilkada Serentak0
- Kemendikbud Ajak Siswa Berkegiatan dengan Aman Saat Pandemi0
"Banyak simpatisan Umar Kei yang datang menunggu kedatangannya," ungkapnya.
Diketahui, Umar Kei dijerat dalam 3 kasus. Pertama kasus narkotika, kedua terkait kepemilikan senjata api dan ketiga terkait dengan kasus penyelundupan narkotika ke Rutan Polda Metro Jaya.
Turin mengatakan kasus narkotika pertama Umar Kei dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan di tingkat pertama Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemudian jaksa banding dan putusan PT Jakarta menguatkan putusan tersebut.
Terkait putusan PT Jakarta, jaksa kembali mengajukan upaya kasasi, namun hingga kini belum ada putusan dari MA. Sementara itu terkait perkara kepemilikan senjata api, Umar Kei divonis 10 bulan dan telah berkekuatan hukum tetap.
Sementara kasus ketiga, terkait kasus penyeludupan narkoba ke Rutan masih dalam proses persidangan.
"Yang bersangkutan kan ada 3 perkara, satu perkara narkotika putusan PN 1,6 tahun penjara ditahan, status saat ini penahanan tahap kasasi, putusannya belum turun. Dua, perkara pemilikan senpi putusan PN 10 Bulan , inkrah. Ketiga Perkara narkotika lagi, masih proses persidangan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Umar ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Senin (12/8/2019). Dia ditangkap saat sedang bersama 3 temannya.
Polisi kemudian menggeledah kamar hotel tersebut. Didapati sebuah pouch berisi sabu dan alat-alat untuk mengisap sabu.
Polisi juga menemukan sepucuk senjata api jenis revolver dari Umar Kei. Polisi masih mendalami perizinan kepemilikan senjata api Umar Kei.
Kemudian pada Oktober 2019, Umar Kei ketahuan mencoba menyelundupkan narkoba jenis sabu ke Rutan Polda Metro Jaya (PMJ).
Pencobaan penyelundupan sabu itu terkuak dari penangkapan Muhammad Hasan. Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menyebut Hasan sebagai kurir. Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dengan berat 20,95 gram yang dimasukkan ke kaleng makanan.
"Pada hari Sabtu (28/9/2019) sekira pukul 19.00 WIB, Unit 1 Subdit I mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada seorang laki-laki yang akan membawa sabu ke Rutan PMJ," kata Fanani dalam keterangan tertulis, Minggu (6/10/2019).[]

































