- Persetujuan Jokowi Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Membuka Luka Lama Keluarga Korban Penculikan.
- Gaji Perdana Sebagai CPNS Cair Desember 2020
- Sejumlah Hotel di Jabar Mundur Jadi Fasilitas Isolasi COVID-19
- Mahasiswa Sukabumi Pertanyakan Penegakan Pembangunan di Sempadan Pantai
- Bupati Bandung Barat Pilih Gencarkan Operasi Yustisi Ketimbang PSBM
- Guru Madrasah di Sumedang Akan Dapat Subsidi dari Kemenag
- 6 Bandar-Pengedar Narkoba Ditangkap di Cianjur, Salah Satunya Siswi SMK
- Eks Bupati Indramayu Supendi Kembali ke Sukamiskin
- 41 PNS Indramayu Positif Corona
- Ratusan Buruh Pabrik Alkes Positif COVID-19
- Ridwan Kamil Tetapkan 5 Daerah di Jabar Zona Merah
- Oknum Satpol PP Halangi-Tabrak Ambulans di Bogor, Ini Kata Polisi
- Bayi Dibuang ke Kali Cipinang, Kondisinya Masih Hidup Saat Ditemukan
- Petugas rapid test Covid-19 di Bandara, Polisi Pastikan Pelaku Lecehkan Penumpang
- Irjen Napoleon Yakin Polri Tak Punya Bukti Suap Red Notice
Arsitek Rumah Tersangka Suap-Gratifikasi Rp 46 M Nurhadi Diperiksa KPK

JAKARTA -KPK melakukan pemeriksaan terhadap seorang arsitek bernama Lo Jecky terkait kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD). Lo Jecky dipanggil untuk menjadi saksi tersangka Nurhadi.
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, menyebut Lo Jecky diperiksa untuk mendalami keterangan terkait profesinya. Menurut Ali, Lo Jecky merupakan arsitek yang mendesain 2 rumah Nurhadi di kawasan Jakarta Selatan.
"Lo Jecky diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dengan profesi saksi sebagai arsitek yang mendesain rumah milik tersangka NHD yang berada di kawasan Hanglekir dan Patal Senayan," kata Ali kepada wartawan, Selasa (15/9/2020)
Baca Lainnya :
- Polda Metro Sudah Kirim Balik Berkas John Kei ke Kejati DKI0
- Imam Masjid Dibacok Pengurus DKM, Urusan Kotak Amal0
- KPU: Kami Wajib Melaksanakan Pilkada Serentak0
- Kemendikbud Ajak Siswa Berkegiatan dengan Aman Saat Pandemi0
- Boy Rafli: BNPT Dalami Gangguan Jiwa Penusuk Syekh Ali Jaber0
"Diduga bahwa dana yang dibayarkan oleh tersangka NHD untuk mendesain ke dua rumah tersebut berasal dari suap dan gratifikasi yang diterimanya," sambungnya.
Ali menuturkan bahwa KPK juga memeriksa saksi bernama Wilson Margantan. Menurut Ali, melalui keterangan Wilson, KPK mendalami terkait dugaan aliran uang dari Nurhadi ke berbagai pihak.
Selain itu, KPK kembali memeriksa menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE), sebagai tersangka. Pemeriksaan lanjutan ini untuk mengkonfirmasi besaran aliran uang yang diberikan dan diterima Nurhadi.
"RHE juga dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Penyidik mengkonfirmasi terkait dugaan banyaknya aliran uang yang di terima maupun diberikan oleh tersangka RHE dari dan ke berbagai pihak," ucap Ali.
Seperti diketahui, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Aset yang disita itu dari vila yang terletak di Bogor, mobil mewah, hingga kebun sawit yang terletak di Sumatera Utara.
Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama menantunya, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya dijerat sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA. Penerimaan tersebut terkait dengan perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) pada 2010.
Kemudian, pada Senin (1/6) malam, KPK menangkap Nurhadi dan Rezky Herbiyono di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Nurhadi dan Rezky ditangkap KPK setelah menjadi buron selama hampir 4 bulan.
Kedua tersangka itu kini ditahan di Rutan KPK. Namun hingga kini Hiendra Soenjoto belum juga tertangkap.[]

































