- Persetujuan Jokowi Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Membuka Luka Lama Keluarga Korban Penculikan.
- Gaji Perdana Sebagai CPNS Cair Desember 2020
- Sejumlah Hotel di Jabar Mundur Jadi Fasilitas Isolasi COVID-19
- Mahasiswa Sukabumi Pertanyakan Penegakan Pembangunan di Sempadan Pantai
- Bupati Bandung Barat Pilih Gencarkan Operasi Yustisi Ketimbang PSBM
- Guru Madrasah di Sumedang Akan Dapat Subsidi dari Kemenag
- 6 Bandar-Pengedar Narkoba Ditangkap di Cianjur, Salah Satunya Siswi SMK
- Eks Bupati Indramayu Supendi Kembali ke Sukamiskin
- 41 PNS Indramayu Positif Corona
- Ratusan Buruh Pabrik Alkes Positif COVID-19
- Ridwan Kamil Tetapkan 5 Daerah di Jabar Zona Merah
- Oknum Satpol PP Halangi-Tabrak Ambulans di Bogor, Ini Kata Polisi
- Bayi Dibuang ke Kali Cipinang, Kondisinya Masih Hidup Saat Ditemukan
- Petugas rapid test Covid-19 di Bandara, Polisi Pastikan Pelaku Lecehkan Penumpang
- Irjen Napoleon Yakin Polri Tak Punya Bukti Suap Red Notice
Polda Metro Sudah Kirim Balik Berkas John Kei ke Kejati DKI

JAKARTA,--Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah melengkapi berkas perkara John Kei yang sempat dikembalikan oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Yusri menuturkan pengembalian berkas perkara oleh Kejati itu dilakukan pada 10 September 2020. Setelahnya, penyidik langsung melengkapi berkas perkara tersebut.
"Ada beberapa kekurangan dan itu sudah dilengkapi, setelah itu sudah kita pulangkan lagi," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/9).
Baca Lainnya :
- Imam Masjid Dibacok Pengurus DKM, Urusan Kotak Amal0
- KPU: Kami Wajib Melaksanakan Pilkada Serentak0
- Kemendikbud Ajak Siswa Berkegiatan dengan Aman Saat Pandemi0
- Boy Rafli: BNPT Dalami Gangguan Jiwa Penusuk Syekh Ali Jaber0
- Gugat Muannas, Hadi Pranoto Minta Seluruh Kantor PSI Disita0
Disampaikan Yusri, saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari Kejati terhadap berkas perkara tersebut. Yusri berharap berkas John Kei itu segera dinyatakan lengkap sehingga pelimpahan tahap dua bisa segera dilakukan.
"Mudah-mudahan secepatnya P21 untuk bisa tahap dua penyerahan tersangka dan juga barang bukti serta berkas perkaranya," ucap Yusri.
Sebelumnya, Jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas kasus penyerangan John Kei ke penyidik Polda Metro Jaya. Pengembalian itu dilakukan karena tim menemukan ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi pihak penyidik.
"Tim Jaksa Peneliti Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara pidana atas nama tersangka JK (John Kei) No.: BP/583/VII/2020/Ditreskrimum," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi dalam keterangannya, Selasa (15/9).
John Kei cs melakukan aksi penyerangan terhadap kelompok Nus Kei di dua lokasi pada 21 Juni lalu.
Penyerangan pertama terjadi di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di kediaman Nus Kei yang beralamat di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.
Atas peristiwa itu, polisi menangkap 39 orang tersangka, termasuk John Kei terkait aksi penyerangan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap penyerangan itu dilatarbelakangi masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei terkait penjualan tanah di Ambon, Maluku.[]

































