- Persetujuan Jokowi Angkat Eks Tim Mawar Jadi Pejabat Membuka Luka Lama Keluarga Korban Penculikan.
- Gaji Perdana Sebagai CPNS Cair Desember 2020
- Sejumlah Hotel di Jabar Mundur Jadi Fasilitas Isolasi COVID-19
- Mahasiswa Sukabumi Pertanyakan Penegakan Pembangunan di Sempadan Pantai
- Bupati Bandung Barat Pilih Gencarkan Operasi Yustisi Ketimbang PSBM
- Guru Madrasah di Sumedang Akan Dapat Subsidi dari Kemenag
- 6 Bandar-Pengedar Narkoba Ditangkap di Cianjur, Salah Satunya Siswi SMK
- Eks Bupati Indramayu Supendi Kembali ke Sukamiskin
- 41 PNS Indramayu Positif Corona
- Ratusan Buruh Pabrik Alkes Positif COVID-19
- Ridwan Kamil Tetapkan 5 Daerah di Jabar Zona Merah
- Oknum Satpol PP Halangi-Tabrak Ambulans di Bogor, Ini Kata Polisi
- Bayi Dibuang ke Kali Cipinang, Kondisinya Masih Hidup Saat Ditemukan
- Petugas rapid test Covid-19 di Bandara, Polisi Pastikan Pelaku Lecehkan Penumpang
- Irjen Napoleon Yakin Polri Tak Punya Bukti Suap Red Notice
Gugat Muannas, Hadi Pranoto Minta Seluruh Kantor PSI Disita

JAKARTA,--Hadi Pranoto mengajukan gugatan terhadap Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dalam gugatannya itu, Hadi menuntut Muannas membayar ganti rugi sebesar Rp150 triliun serta menyita kantor Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Tak hanya itu, Hadi juga meminta pihak pengadilan menjatuhkan penetapan sita jaminan, termasuk kantor DPP, DPD, DPC PSI seluruh Indonesia.
Baca Lainnya :
- Tim Solidaritas Rakyat Papua Akan Kembalikan Beasiswa LPDP Veronica 0
- Sekda DKI Saefullah Positif Covid-19 Kini Dirawat Intensif0
- Gilang Bungkus Jadi Tersangka, Dijerat UU ITE dan Pasal Pencabulan0
- Putusan Sidang Etik Ketua KPK Ditunda, ICW Berharap Tak Ada Intervensi0
- Polda Jabar Siap Beri Pengamanan Ekstra kepada Ulama0
"Kantor PSI itu harus disita," kata kuasa hukum Hadi, Tonin Tachta Singarimbun, Selasa (15/9).
Menurut Tonin, penyitaan kantor PSI itu mesti dilakukan sebab Muannas adalah bagian yang tak terpisahkan dari partai tersebut.
"PSI tidak bisa dipisahkan dari Muannas. Kantor PSI segera aja disita kalau dia masih macam-macam," ucap Tonin.
Selain penyitaan kantor PSI seluruh Indonesia, Hadi juga meminta penetapan sita jaminan untuk sejumlah bangunan lain.
Beberapa di antaranya, rumah yang beralamat di Jalan Jelambar Barat, Kantor Cyber Indonesia di seluruh Indonesia, Kantor Advokat Muannas Alaidid & Asosiate, bangunan, tanah dan barang bergerak milik Muannas, serta bangunan, tanah dan barang bergerak milik keluarga Muannas.
Gugatan ini dibuat oleh Hadi lantaran dirinya merasa dirugikan akibat laporan yang dibuat oleh Muannas ke Polda Metro Jaya.
Muannas sendiri melaporkan Hadi dan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji terkait dugaan penyebaran berita bohong tentang obat herbal virus corona.
Akibat laporan itu, Hadi tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sehingga produk herbal yang sudah diproduksi tak bisa diedarkan.
Sidang perdana gugatan tersebut telah digelar pada Selasa (15/9) di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Tonin mengatakan dalam sidang ini hanya dilakukan pemeriksaan identitas, pengecekan surat kuasa dan sebagainya.
Tonin menyampaikan sidang akan dilanjutkan dengan proses mediasi. Rencananya, mediasi bakal dilakukan pada Selasa (22/9) pekan depan.
"Nanti mediasi baru dilaksanakan Selasa minggu depan," ucap Tonin.[]

































