- Persib Bandung Amankan Tiket Semifinal, Kalahkan Persebaya Surabaya (3-2)
- Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, 2 Luka-Luka
- Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya, Nafsu Usai Nonton Sinden Joget
- Pemerintah Siapkan Rp41,8 T KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
- Update Korban Banjir NTT: 174 Meninggal, 48 Hilang
- KPK Akan Lakukan Rotasi, Cegah Terulangnya Pencurian Barang Bukti
- Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
- Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa
- Tantang New Delhi, AS Kirim Kapal Perang ke ZEE India Tanpa Izin
- Polda Jabar Sebut Olah TKP Empat Tangki Tak Ganggu Operasional Kilang Balongan
- Disparbud Jabar Gelar Produk Ekonomi Kreatif 2021
- Rumah di Wonoagung Pasca Gempa Malang Rata dengan Tanah
- Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah
- BNPB: Korban Gempa 6 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
Ucapan Andi Mallarangeng yang Dipersoalkan Kubu Moeldoko, Dilaporkan ke Polda Metro

JAKARTA - Tim Hukum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Sibolangit melaporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan tersebut belum diterima secara resmi oleh polisi lantaran belum lengkap sesuai standar operasional prosedur (SOP) penanganan UU ITE.
Koordinator Tim Hukum DPP Demokrat KLB Sibolangit, Razman Arif Nasution mengatakan Sekretaris Majelis Tinggi Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.
"Jadi yang kami laporkan adalah saudara Andi Mallarangeng karena beliau ini sebagai Sekretaris Majelis Tinggi partai, telah patut diduga melakukan tuduhan fitnah dan pencemaran nama baik kepada Pak Moeldoko," ujar Razman di SPKT Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/3/2021).
Baca Lainnya :
- Prediksi Sususnan Pemain Arema FC vs Persib Bandung0
- Arema akan Tampil Penuh Dengan Pemain Asingnya0
- Pelatih Persib Bawa 20 Pemain ke Malang0
- Simpel Memperbaiki Kesehatan Jantung0
- Turunkan Berat Badan dengan Aman0
Razman lalu membeberkan bukti pernyataan Andi di media yang diduga menghina Moeldoko. Pernyataan tersebut tentang Moeldoko pernah meminta dukungan Jusuf Kalla (JK) untuk menjadi Ketua Umum Golkar. Pernyataan Andi itu didasarkan pada tulisan Hamid Awaluddin.
"Dalam link ini (disebut) 'Sebelum ke Demokrat, Moeldoko Pernah Minta Dukungan Jusuf Kalla untuk Jadi Ketum Golkar.' Di sini disebut 'KSP Moeldoko memiliki keinginan yang kuat untuk ke kekuasaan.' Andi Mallarangeng menyatakan dalam (acara) Satu Meja The Forum Kompas TV. Pak Moeldoko itu (disebut) memang dari dulu cari-cari kesempatan untuk masuk dalam politik dengan segala macam kata Andi Mallarangeng."
"(Andi Mallarangeng bilang) ada tulisan Hamid Awaluddin mengatakan bahwa pernah dia (Moeldoko) menemui Pak JK untuk minta didukung jadi Ketum Golkar, jadi memang orang itu dari dulu punya nafsu syahwat kekuasaan. Ini menghina," sambung Razman.
Kata Razman, pihaknya akan melengkapi laporan tersebut dan kembali lagi ke Polda Metro Jaya. Namun, ia belum bisa memastikan kapan akan merampungkannya. Baca juga: Demokrat Kubu Moeldoko Laporkan Andi Mallarangeng ke Polda Metro
"Kami akan lengkapi, kita akan komunikasi ke Pak Moeldoko dan teman-teman, kita akan siapkan buat lengkapkan data itu, nanti kita buat LP (laporan), syaratnya itu doang kan," imbuhnya.
Razman mengklaim laporannya tidak ditolak polisi. Menurut dia, aduannya diterima hanya saja harus dilengkapi sesuai pedoman penanganan kasus UU ITE yang sudah dikeluarkan Kapolri.
"Bukan ditolak. Mereka enggak bilang ditolak. Pengaduan ini diterima tapi dilengkapi. Gitu loh," tandasnya.
Razman juga mengungkapkan kekecewaannya karena pihak Polda Metro Jaya tidak memberitahukan lebih detail terkait standar operasional prosedur (SOP) pelaporan UU ITE. "Pertanyaan saya kalau memang benar ada SOP, karena saya datang bawa surat kuasa, saya bawa bukti, saya tanya SOP-nya, Khoirudin (polisi) malah keluar dari ruangan, enggak sanggup debat sama saya keluar dari ruangan," papar Razman.
Sebagaimana diketahui, sejumlah orang yang mengatasnamakan Partai Demokrat menggelar KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dari forum tertinggi itu, peserta KLB memilih KSP Moeldoko menjadi Ketua Umum Demokrat.
KLB Deliserdang antara lain dimotori oleh sejumlah kader Demokrat yang sudah dipecat seperti Jhoni Allen Marbun, Darmizal, dan lain sebagainya.
Sejumlah orang yang dianggap menggerakkan KLB Deliserdang digugat oleh Partai Demokrat kubu AHY. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ini diwakili oleh tim hukum yang dipimpin Bambang Widjojanto.[]

































