- Persib Bandung Amankan Tiket Semifinal, Kalahkan Persebaya Surabaya (3-2)
- Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, 2 Luka-Luka
- Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya, Nafsu Usai Nonton Sinden Joget
- Pemerintah Siapkan Rp41,8 T KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
- Update Korban Banjir NTT: 174 Meninggal, 48 Hilang
- KPK Akan Lakukan Rotasi, Cegah Terulangnya Pencurian Barang Bukti
- Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
- Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa
- Tantang New Delhi, AS Kirim Kapal Perang ke ZEE India Tanpa Izin
- Polda Jabar Sebut Olah TKP Empat Tangki Tak Ganggu Operasional Kilang Balongan
- Disparbud Jabar Gelar Produk Ekonomi Kreatif 2021
- Rumah di Wonoagung Pasca Gempa Malang Rata dengan Tanah
- Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah
- BNPB: Korban Gempa 6 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
Tiga Polisi Ditetapkan Tersangka Penembak Laskar FPI di KM 50

JAKARTA,--Tiga anggota Polri yang merupakan terlapor kasus dugaan unlawful killing atau pembunuhan di luar proses hukum terhadap enam anggota laskar FPI ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan hal itu berdasarkan gelar perkara atas kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50 pada Kamis (1/4).
Baca Lainnya :
- Seluruh Sekolah di Kab. Sukabumi KBM Jarak Jauh0
- Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi Sigap0
- UN dan US di Jabar Ditunda0
- Sekolah di Jawa Barat Diliburkan karena Ancaman Corona0
- Ridwan Kamil Informasikan Pasien Positif Corona di Jawa Barat 0
"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka. Tiga Tersangka," ujarnya, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4).
Meski begitu, pihaknya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi tersangka EPZ lantaran sudah meninggal dunia.
"Berdasarkan [pasal] 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ucap Rusdi.
Ia juga memastikan proses hukum terhadap dua tersangka lainnya akan tetap dilanjutkan.
"Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," tutur Rusdi.
Sebelumnya, tiga anggota polisi menjadi terlapor kasus unlawful killing. Salah satunya, EPZ, meninggal dunia usai mengalami kecelakaan tunggal.[]

































