- Operasi Pencarian Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan
- Uang Pensiun PNS Bakal Lebih Besar, Ini Bocorannya
- Pelaku Pelecehan Seksual kepada Istri Isa Bajaj Terancam 10 Tahun Penjara
- Biden Resmi Menjabat, RI Berharap Hubungan dengan AS Menguat
- Jadi Kapolri, Listyo Sigit Diyakini Langsung Bergerak Cari Kabareskrim Baru
- Rencana Listyo Sigit Hapus Tilang di Jalan Mendapat Respons Positif
- Muncikari Penjual Janda secara Online Diringkus di Banyuwangi
- Keponakan Luhut Calon Kuat Bos SWF Dana Abadi RI
- 3 Petinggi Sunda Empire Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
- Dalami Suap Proyek di Indramayu, KPK Panggil 4 Legislator Jawa Barat
- Dugaan Korupsi di PG Djatiroto PTPN XI Jember Masuk Tahap Penyidikan
- MAKI Lacak Harun Masiku di Dua Negara, Minta KPK Terbitkan Red Notice
- BMKG Sebut Gempa Dahsyat Sulut 7,1 SR Akibat Subduksi Lempeng Filipina
- Klarifikasi Kasus Pencemaran Nama Baik, 1 Wartawan Dipanggil Ditreskrimum Polda Jabar
- 25 Tapping Box Dipasang di Rumah Makan dan Restoran, Hindari Kebocoran Pajak
Terawan Rilis Daftar Resmi Siapa Warga Prioritas Dapat Vaksin

JAKARTA,--Pemerintah telah merilis aturan mengenai pelaksanaan vaksin untuk penanggulangan wabah corona (Covid-19). Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 84 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan pandemi Covid-19.
Pada aturan tertulis mengenai sejumlah pihak yang menjadi prioritas mendapatkan vaksin.
Diketahui pemerintah Indonesia telah mendatangkan vaksin Covid-19 buatan China, yakni Sinovac, yang tiba di Tanah Air pada Minggu (6/12). Vaksin itu kini telah disimpan di Kimia Farma Bandung, Jawa Barat.
Baca Lainnya :
- 7 Cara Alami Hilangkan Bau Ketiak 0
- Maju jadi Cawagub DKI, Ahmad Riza Patria Harus Mundur dari DPR0
- Ratusan Rumah di Cawang Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter0
- Diduga Terlibat Sindikat Narkoba, Polisi Ini Ditangkap BNN0
- Tanam Ganja dalam Pot, Pria Ini Terancam Pidana 12 Tahun0
Bagian kesatu mengenai Kriteria dan Prioritas Penerima Vaksin Covid-19 Pasal 8 ayat 4 tertulis mengenai siapa saja prioritas yang akan divaksin.
Pertama tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang yang bekerja pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan, TNI, Polri, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya.
Kemudian tokoh masyarakat atau agama, pelaku perekonomian strategis, perangkat daerah kecamatan, perangkat desa, dan perangkat RT atau RW. Selanjutnya guru atau tenaga pendidik dari PAUD atau TK, hingga perguruan tinggi;
Lalu aparatur kementerian atau lembaga, aparatur organisasi perangkat Pemerintah Daerah, dan anggota legislatif.
Kemudian masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, serta masyarakat dan pelaku perekonomian lain.
Selanjutnya ayat 5 menyebutkan berdasarkan kriteria penerima Vaksin Covid-19, menteri dapat mengubah kelompok prioritas penerima vaksin. Namun setelah memperhatikan rekomendasi dari Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan pertimbangan dari Komite Penanganan Covid-19.
Lalu ayat 6 dijelaskan bila petugas pelayanan publik itu antaranya petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kemudian ayat 7 menyebutkan pelaku perekonomian strategis yakni meliputi pedagang di pasar, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, dan pelaku usaha lain yang memiliki kontribusi dalam pemulihan sektor perekonomian.
Pasal 9 ayat 2 menyebutkan prioritas wilayah penerima vaksin berupa wilayah provinsi atau kabupaten atau kota yang memiliki jumlah kasus konfirmasi Covid-19 atau wilayah dengan pertimbangan khusus.
Peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus pada 14 Desember dan diundangkan pada 18 Desember. Peraturan berlaku sejak pertama diundangkan.[]

































