- Persib Bandung Amankan Tiket Semifinal, Kalahkan Persebaya Surabaya (3-2)
- Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, 2 Luka-Luka
- Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya, Nafsu Usai Nonton Sinden Joget
- Pemerintah Siapkan Rp41,8 T KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
- Update Korban Banjir NTT: 174 Meninggal, 48 Hilang
- KPK Akan Lakukan Rotasi, Cegah Terulangnya Pencurian Barang Bukti
- Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
- Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa
- Tantang New Delhi, AS Kirim Kapal Perang ke ZEE India Tanpa Izin
- Polda Jabar Sebut Olah TKP Empat Tangki Tak Ganggu Operasional Kilang Balongan
- Disparbud Jabar Gelar Produk Ekonomi Kreatif 2021
- Rumah di Wonoagung Pasca Gempa Malang Rata dengan Tanah
- Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah
- BNPB: Korban Gempa 6 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
Siswi Kelas 5 SD Jadi Budak Seks Dibanderol Rp450 Ribu

JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading membongkar praktik prostitusi online yang melibatkan siswi kelas 5 SD berinisial AC (11) di Apartemen Gading Nias Residence Tower Emerald, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, dalam kasus ini pihaknya mengamankan dua orang dari sebuah kamar di apartemen. "Yang kita amankan korban AC dan pelaku DF (27)," ujarnya di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku yang berperan sebagai mucikari menawarkan AC melalui media sosial atau aplikasi MiChat dengan harga Rp450 ribu. “Pelaku menawarkan korban kepada pria hidung belang dengan mengupload foto-foto korban. Di situ tertulis sekali main Rp450 ribu,” kata Guruh.
Baca Lainnya :
- Robert Tepati Janji Beri Kado Spesial untuk Persib0
- ASN Boleh Kerja dari Rumah Sampai 31 Maret 20200
- Peta Sebaran Corona di Jawa Barat, 10 Positif0
- Aliansi Buruh se-Jawa Barat Demo Menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja0
- Persib Kokoh di Puncak, Menang 2-1 atas PSS Sleman0
DF ditahan di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sementara, AC dikembalikan ke orangtuanya dan menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.[]

































