- Persib Bandung Amankan Tiket Semifinal, Kalahkan Persebaya Surabaya (3-2)
- Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, 2 Luka-Luka
- Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya, Nafsu Usai Nonton Sinden Joget
- Pemerintah Siapkan Rp41,8 T KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
- Update Korban Banjir NTT: 174 Meninggal, 48 Hilang
- KPK Akan Lakukan Rotasi, Cegah Terulangnya Pencurian Barang Bukti
- Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
- Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa
- Tantang New Delhi, AS Kirim Kapal Perang ke ZEE India Tanpa Izin
- Polda Jabar Sebut Olah TKP Empat Tangki Tak Ganggu Operasional Kilang Balongan
- Disparbud Jabar Gelar Produk Ekonomi Kreatif 2021
- Rumah di Wonoagung Pasca Gempa Malang Rata dengan Tanah
- Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah
- BNPB: Korban Gempa 6 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
Satpol PP Lepas Segel Proyek Pemicu Bentrok Ormas di Tangsel

JAKARTA - Segel lokasi proyek penyebab bentrok ormas di Jalan Graha Raya Boulevard, Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), akhirnya dilepas Satpol PP .
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana mengatakan, pembukaan segel karena proyek SPBU itu sudah mengantongi izin jauh sebelum terjadinya bentrokan ormas, pada Sabtu 13 Maret 2021.
"Satpol PP Kota Tangsel mengarah ke TKP tempat penyegelan rencana SPBU di Graha Raya. Tadi sudah kami lakukan pembukaan segel," ujar Sapta di lokasi, Kamis (18/3/2021).
Baca Lainnya :
- Ririn Ekawati Tinggalkan Polres Jakarta Barat 0
- Catatan Positif Maung Bandung Seusai Menang di Laga Arema Vs Persib 0
- Ingin Turunkan Berat Badan? Coba Diet Tanpa Garam 0
- Uang Tunai Dikhawatirkan Jadi Media Penyebaran Virus Corona 0
- Ratusan Warga Grand Imperial Cikoneng Ngadu ke BPKN0
Rekomendasi tersebut berisi izin pengurukan tanah dari Satpol PP. Berdasarkan surat yang ditunjukkan Sapta tampak tanggal dikeluarkannya rekomendasi itu pada 14 Februari 2021.
"Kenapa hari ini segel kita buka, karena usaha SPBU yang dimulai dari pengerjaan pengurukan itu sudah ada izin yang keluar. Kenapa sudah ada izin tetap disegel, karena dari temuan di lapangan dan laporan masyarakat ada kegaduhan," ungkapnya.
Menurut Sapta, upaya penyegelan itu terpaksa diambil, karena di tempat rencana pembangunan itu menimbulkan kegaduhan, kerusuhan, yang bahkan terjadinya tawuran antarormas.
"Kita segel Minggu pagi, Rabu sore ini segel kami buka. Karena tempat itu sudah ada izin operasional pengerjaan pengurukan dan izin dari lingkungan warga, RT/RW lalu surat perintah kerja dari PT Jaya Real Properti dan rekomendasi Satpol PP," jelasnya.
Sejak terjadinya bentrok ormas di lokasi saat ini situasi sudah berlangsung normal. Kelompok ormas yang sebelumnya bertikai juga telah berhasil dimediasi dan didamaikan.[]

































