- Persib Bandung Amankan Tiket Semifinal, Kalahkan Persebaya Surabaya (3-2)
- Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, 2 Luka-Luka
- Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya, Nafsu Usai Nonton Sinden Joget
- Pemerintah Siapkan Rp41,8 T KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
- Update Korban Banjir NTT: 174 Meninggal, 48 Hilang
- KPK Akan Lakukan Rotasi, Cegah Terulangnya Pencurian Barang Bukti
- Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
- Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa
- Tantang New Delhi, AS Kirim Kapal Perang ke ZEE India Tanpa Izin
- Polda Jabar Sebut Olah TKP Empat Tangki Tak Ganggu Operasional Kilang Balongan
- Disparbud Jabar Gelar Produk Ekonomi Kreatif 2021
- Rumah di Wonoagung Pasca Gempa Malang Rata dengan Tanah
- Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah
- BNPB: Korban Gempa 6 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
Polisi Ringkus Pasutri Pelaku Malpraktik Filler Payudara Selebgram Monica Indah

JAKARTA - Polisi telah menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan penyuntikkan cairan filler payudara terhadap model sekaligus selebgram benama Monica Indah.
Selebgram cantik berusia 25 tahun itu sebelumnya melapor ke polisi setelah mengalami kesakitan sekaligus luka parah di bagian payudara usai dilakukan perawatan di salah satu klinik kecantikan di kawasan Penjaringan.
Berdasarkan pemeriksaan, pasutri berinisial SH dan YJ ini ternyata tidak punya keahlian di bidang medis. Mereka hanya memiliki latar belakang sebagai pekerja sekaligus pemilik salon.
Baca Lainnya :
- Pemerintah Arab Saudi Sterilkan Area Ka\'bah 7 Kali Sehari 0
- Pemprov Jabar Hibahkan Tanah untuk Universitas Persatuan Islam0
- MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan0
- Pasien Positif Corona di Wilayah RI Jadi 19 Orang0
- Anggaran Rp 82,4 M untuk Honorarium GTK Non-PNS Jabar Segera Cair0
"YJ ini berprofesi sebagai pemilik salon kecantikan di daerah Kecamatan Pinang Kota Tangerang," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, saat konferensi pers di Mapolres Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).
Tersangka YJ mengaku belajar suntik filler payudara kepada seseorang yang mengaku sebagai seorang dokter dengan inisial D. "Saat ini yang bersangkutan masih dalam pengejaran anggota kami," katanya.
Adapun pelaku YJ membeli cairan filler yang disuntikkan kepada Monica melalui toko online. Kedua tersangka kemudian melakukan praktik penyuntikkan filler payudara di tempat Monica Indah tinggal, Apartemen Greenbay, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 15 November 2020.
Atas perbuatannya pelaku YJ dijerat Pasal 197 juncto Pasal 106 serta Pasal 83 juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sementara itu untuk pelaku SH dijerat pasal 56 KUHP karena terlibat dan membantu istrinya dalam malpraktik ini," tutupnya.[]