- Dijamin Lolos Pos Penyekatan, Mudik Pakai Travel ke Tasik: Ongkos 4 Kali Lipat, Bonus Surat Negatif Antigen
- Cegah Kepadatan, Polisi Akan Tutup Jalan ke Pusat Perbelanjaan Bandung
- Mudik Lokal Dilarang, Organda Jabar: Membingungkan Masyarakat
- 5 Warga Garut Tenggelam di Septic Tank, 3 Orang Tewas
- Bandara Semarang Akui insiden Penumpang Covid Lolos Terbang
- Usut Dugaan Suap Penyidik Stepanus, KPK Periksa Walkot Cimahi
- Kunjungi Papua, Panglima TNI Dengar Curhat Komandan Wilayah
- Dua Pemudik Asal Tangerang Positif Covid, Lolos Sampai Solo
- 20 Orang Positif Covid-19, Klaster Jemaah Masjid di Bantul
- Polres Cimahi Putar Balik 66 Kendaraan Pemudik
- Dua Tahun Rasdi Terpaksa Tinggal di Kandang Sapi, Gegara Diputus Tunangan
- Satpol PP KBB Awasi Pusat Perbelanjaan, Antisipasi Pengunjung Membludak
- Jelang Lebaran, Kemendag Pastikan Harga Daging Sapi Tak Melebihi Rp130 Ribu Per Kg
- Alasan MA Perintahkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut
- Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Cegah Hipertensi
Pencairan THR PNS H-10 Tinggal Tunggu Aturannya

JAKARTA - Pemerintah memastikan akan mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) , TNI, dan Polri. Saat ini pemerintah tengah memfinalisasi payung hukumnya.
Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa THR untuk PNS cair H-10 sebelum lebaran.
“Kemudian untuk ASN dan prajurit TNI Polri ini juga difinalisasi oleh Ibu Menkeu dan dibayarkan H-10,” katanya di Kantor Presiden, Senin (19/4/2021).
Baca Lainnya :
- Pusat Informasi Covid-19 Kab.Sukabumi, Ini Yang Bisa Dihubungi0
- Manfaat Kalimat Tauhid di Tengah Merebaknya Wabah Corona0
- Pembangunan Gedung Serbaguna di Desa Wanasaba Cirebon, Mangkrak0
- Istilah dan Perbedaan ODP, PDP, dan Suspect Virus Corona, Perlu diketahui Masyarakat 0
- Tak Takut Corona, SBSI 1992 Gelar Unras di Kantor Bupati Tasikmalaya0
Seperti diketahui pada tahun lalu tidak semua PNS mendapatkan THR. Hanya PNS eselon tiga ke bawah dan pensiunan yang mendapatkan THR. Sementara eselon I dan II tidak mendapatkan THR tahun lalu.
Untuk komponen besaran THR tahun 2020 diatur didalam Peraturan Pemerintah (PP) No.24/2020. Di antaranya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Untuk komponen THR pensiunan meliputi pensiunan pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan.[]




































