- Dijamin Lolos Pos Penyekatan, Mudik Pakai Travel ke Tasik: Ongkos 4 Kali Lipat, Bonus Surat Negatif Antigen
- Cegah Kepadatan, Polisi Akan Tutup Jalan ke Pusat Perbelanjaan Bandung
- Mudik Lokal Dilarang, Organda Jabar: Membingungkan Masyarakat
- 5 Warga Garut Tenggelam di Septic Tank, 3 Orang Tewas
- Bandara Semarang Akui insiden Penumpang Covid Lolos Terbang
- Usut Dugaan Suap Penyidik Stepanus, KPK Periksa Walkot Cimahi
- Kunjungi Papua, Panglima TNI Dengar Curhat Komandan Wilayah
- Dua Pemudik Asal Tangerang Positif Covid, Lolos Sampai Solo
- 20 Orang Positif Covid-19, Klaster Jemaah Masjid di Bantul
- Polres Cimahi Putar Balik 66 Kendaraan Pemudik
- Dua Tahun Rasdi Terpaksa Tinggal di Kandang Sapi, Gegara Diputus Tunangan
- Satpol PP KBB Awasi Pusat Perbelanjaan, Antisipasi Pengunjung Membludak
- Jelang Lebaran, Kemendag Pastikan Harga Daging Sapi Tak Melebihi Rp130 Ribu Per Kg
- Alasan MA Perintahkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut
- Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Cegah Hipertensi
Pekerja Lintas Provinsi Tak Perlu Bikin Suket Tiap Hari

BANDUNG - Mobilitas lintas provinsi bagi pekerja formal dan non-formal akan dipermudah selama masa larangan mudik 6-17 Mei 2021. Keputusan itu muncul setelah rapat koordinasi lintas provinsi secara virtual yang dihadiri sekretaris daerah (sekda) se-Jawa, Kamis (15/4).
Sekda Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, saat ini banyak pekerja baik aparatur sipil negara (ASN) atau pekerja swasta yang domisili tempat kerjanya, berasal di luar provinsi asalnya. "Misal dia rumahnya di Brebes, Jawa Tengah tapi tempat kerjanya di Cirebon (Jawa Barat), banyak yang seperti itu," ujar Setiawan saat ditemui di Gedung Sate, Kota Bandung, Jumat (16/4).
Bila mengacu kepada surat edaran dari pemerintah pusat, ujar Setiawan, para pekerja diwajibkan membuat laporan atau surat keterangan setiap harinya jika berpergian lintas provinsi tanpa terkecuali. Tetapi dari hasil kesepakatan bersama, para pekerja lintas provinsi akan lebih dimudahkan mobilitasnya.
"Namun pertanyaannya, apakah memang setiap hari harus lapor ? kan itu suratnya bunyinya seperti itu, nah kami sepakati untuk kasus-kasus seperti itu cukup dari pimpinannya saja, kalau dia bekerja di swasta di pimpinan perusahaan. Tapi kalau dia ASN dari pimpinan ASN-nya, tadinya kan dipukul rata semua," ujar Setiawan.
Baca Lainnya :
- KPAI : Siswa Belajar dari Rumah, Anak-anak Stres Dikasih Banyak PR0
- Ketua Komisi MUI Jelaskan Hukum Salat Jumat di Tengah Wabah Corona0
- Bupati Tasik Tetap Gelar Salat Jumat di Masjid0
- FK Unpad Ciptakan Aplikasi Pemeriksaan Mandiri Covid-190
- Eks Sekda Jabar Iwa Karniwa Divonis 4 Tahun Bui0
Kesepakatan ini, ujar Setiawan, khusus berlaku untuk pekerja di daerah perbatasan. "Kemarin kami vicon se-Pulau Jawa, di daerah perbatasan yang akan terjadi seperti itu. Misal di Jabar apalagi di Bodebek, rumah di Depok kerja di Jakarta, atau kerja di Yogyakarta, tapi rumahnya di Jateng," tuturnya. Untuk melaksanakan penerapan aturan ini, tiap provinsi akan mendayagunakan Satpol PP dan Dinas Kesehatan untuk melakukan pengecekan. "Misal di perbatasan yang bersangkutan suhunya tinggi, nanti akan dibawa ke rumah sakit mana, akan diambil siapa," kata Setiawan.[]




































