- Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa
- COVID-19 Menggila di Pesantren Al-Qur\'aniyyah Kabupaten Majalengka
- 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran, Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan
- 9 Orang Meninggal Akibat COVID-19, Akibat Klaster Hajatan di Subang
- Modus Beli Bersubsidi, Oplosan Gas Elpiji di Bogor Dibongkar
- PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
- Dinkes KBB Sebut Naiknya Kasus COVID-19 Usai Lebaran
- Sinergitas Lapas Garut Dengan Dinas Damkar, Tentang Penanggulangan Kebakaran
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan
- Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
- Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis
- Kemlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
- Ridwan Kamil Siapkan 3.000 Bed Tambahan, Pasien COVID-19 Terus Bertambah
- RSUD Kota Tangerang Kewalahan Tampung Pasien, Kasus Covid-19 Melonjak
- 11 Siswa Boarding School di Kota Bogor Terpapar Corona
Pegawai Buat Surat Terbuka ke Jokowi, Tunda Lantik ASN KPK

JAKARTA,--Pegawai tetap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melayangkan surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo berkaitan dengan polemik alih status kepegawaian di KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat terbuka itu, mereka meminta Jokowi bisa mengeluarkan perintah agar pelantikan ASN bagi para pegawai KPK yang telah dinyatakan lolos ditunda.
Baca Lainnya :
- Jubir Presiden Sebut Ada Pecundang Politik di Tengah Isu Corona0
- Stafsus Milenial Jokowi Sebut Influencer Corona Tak Dibayar0
- Agar Terhindar Penyebaran Covid-19 Anggota PWI Diminta Patuhi Protokol Kesehatan0
- Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Purwokerto0
- IDI Sebut Satu dari Enam Dokter Tewas Bukan Akibat Covid-190
"Memerintahkan penundaan pelantikan kami sebagai ASN sampai dengan diselesaikannya berbagai permasalahan yang berkaitan dengan proses peralihan kami sebagai ASN," demikian bunyi surat terbuka itu, Sabtu (29/5).
Tak hanya itu, mereka juga meminta Jokowi segera mengeluarkan perintah berkaitan dengan status pegawai KPK. Seluruh pegawai kata mereka mestinya bisa beralih status kepegawaiannya menjadi ASN tanpa terkecuali.
"Sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019," katanya.
Dalam surat itu, mereka mengatakan sejak polemik alih status kepegawaian ini bergulir, pihaknya telah berupaya meminta Pimpinan KPK agar mengikuti amanat perundangan untuk mengalihkan status kepegawaian seluruh Pegawai Tetap dan Pegawai Tidak Tetap KPK menjadi ASN.
Hal ini sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 serta Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 70/PUU-XVII/2019 yang telah dibacakan pada tanggal 04 Mei 2021.
"Namun permintaan kami tersebut sampai dengan saat ini tidak dipedulikan oleh Pimpinan KPK terbukti dari terbitnya perintah dari Pimpinan KPK untuk pelaksanaan Pelantikan Pegawai KPK sebagai ASN pada tanggal 01 Juni 2021 yang akan datang," katanya.
"Kami telah meminta kepada Pimpinan KPK untuk setidaknya menunda proses pelantikan dimaksud sampai dengan permasalahan yang berkaitan dengan pelaksanaan pengalihan status kami menjadi ASN diselesaikan namun sampai dengan saat ini, permohonan kami tidak diperhatikan oleh Pimpinan KPK," lanjut surat tersebut.
Sebelumnya, sebanyak 416 pegawai KPK yang telah dinyatakan lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) juga meminta pelantikan mereka sebagai Aparatur Sipil Negara ditunda.
TWK sendiri memang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi ASN. Penundaan ini juga buntut dari tak diloloskanya sejumlah pegawai KPK dalam TWK hingga berbuntut pemecatan.
Ke-416 pegawai itu terdiri dari 146 gabungan Deputi Pencegahan, Monitoring, Kesekjenan, dan lain-lain. Kemudian 57 pegawai dari Direktorat Pengaduan Masyarakat, 42 orang Penyidik, 75 orang dari Direktorat Penyelidikan dan 96 Gabungan PJKAKI-DNA.
Sebelumnya, berdasarkan penilaian tim asesor, sebanyak 24 pegawai KPK dinilai masih mempunyai kesempatan menjadi ASN dan51pegawai disebut tak bisa lagi bergabung dengan KPK karena mendapat nilai 'merah'.[]
































