- Persib Bandung Amankan Tiket Semifinal, Kalahkan Persebaya Surabaya (3-2)
- Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, 2 Luka-Luka
- Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya, Nafsu Usai Nonton Sinden Joget
- Pemerintah Siapkan Rp41,8 T KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
- Update Korban Banjir NTT: 174 Meninggal, 48 Hilang
- KPK Akan Lakukan Rotasi, Cegah Terulangnya Pencurian Barang Bukti
- Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
- Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa
- Tantang New Delhi, AS Kirim Kapal Perang ke ZEE India Tanpa Izin
- Polda Jabar Sebut Olah TKP Empat Tangki Tak Ganggu Operasional Kilang Balongan
- Disparbud Jabar Gelar Produk Ekonomi Kreatif 2021
- Rumah di Wonoagung Pasca Gempa Malang Rata dengan Tanah
- Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah
- BNPB: Korban Gempa 6 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
Orang Asing Pasangan Kawin Campur Diizinkan Masuk Indonesia

JAKARTA - Pemerintah membuka kembali kesempatan bagi orang asing pasangan kawin campur (mix-marriage) untuk memasuki wilayah Indonesia.
Mulai Senin (5/4/2021) hari ini Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM telah membuka askes untuk pasangan kawin campur mengajukan permohonan visa tinggal terbatas (Vitas) penyatuan keluarga melalui website visa-online.imigrasi.go.id.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menjelaskan, orang asing yang menikah dengan WNI termasuk anak hasil kawin campur yang belum dewasa akan diizinkan masuk jika telah mempunyai Vitas dengan indeks 317.
Baca Lainnya :
- Dinas Pendidikan Kab. Sukabumi Sigap0
- UN dan US di Jabar Ditunda0
- Sekolah di Jawa Barat Diliburkan karena Ancaman Corona0
- Ridwan Kamil Informasikan Pasien Positif Corona di Jawa Barat 0
- Pemerintah Akui Petugas Medis Meninggal Terinfeksi Corona0
"Setelah sempat ditutup selama kurang lebih dua bulan, akhirnya hari ini, WNI yang menikah dengan WNA dapat mengajukan visa elektronik untuk masuk Wilayah Indonesia," tutur Angga melalui siaran pers Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Senin (5/4/2021).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020, Angga menekankan pemerintah belum membuka kembali visa on arrival dan bebas visa kunjungan bagi orang asing selama masa pandemi Covid-19. Pemerintah hanya mengizinkan orang asing dengan tujuan esensial seperti bisnis, bekerja, dan alasan kemanusiaan.
Terdapat pengecualian untuk beberapa kategori orang asing yang bisa masuk. Selain pasangan kawin campur, pemerintah juga mengizinkan orang asing pemegang paspor dan visa dinas/diplomatik, Izin tinggal terbatas dan Izin tinggal tetap.
Selain itu, bagi orang asing pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis APEC, kru alat angkut, serta pelintas batas tradisional juga diizinkan masuk Wilayah Indonesia.
Angga menegaskan, pemerintah mewajibkan seluruh orang asing yang memasuki Wilayah Indonesia untuk tetap mengikuti protokol kesehatan sesuai regulasi Satgas Penanganan Covid-19.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, orang asing yang masuk Indonesia akan melewati pemeriksaan mengikuti protokol kesehatan yang berlaku di Indonesia," kata Angga.[]

































