- Persib Bandung Amankan Tiket Semifinal, Kalahkan Persebaya Surabaya (3-2)
- Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, 2 Luka-Luka
- Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya, Nafsu Usai Nonton Sinden Joget
- Pemerintah Siapkan Rp41,8 T KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
- Update Korban Banjir NTT: 174 Meninggal, 48 Hilang
- KPK Akan Lakukan Rotasi, Cegah Terulangnya Pencurian Barang Bukti
- Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
- Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa
- Tantang New Delhi, AS Kirim Kapal Perang ke ZEE India Tanpa Izin
- Polda Jabar Sebut Olah TKP Empat Tangki Tak Ganggu Operasional Kilang Balongan
- Disparbud Jabar Gelar Produk Ekonomi Kreatif 2021
- Rumah di Wonoagung Pasca Gempa Malang Rata dengan Tanah
- Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah
- BNPB: Korban Gempa 6 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
Lahan 1.042 Meter Persegi Disita Kejagung dari Salah Satu Tersangka Asabri

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyita lahan terkait salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat. Lahan itu seluas 1.024 meter persegi, berada di Pontianak.
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka HH berupa 2 (dua) bidang tanah dan / atau bangunan dengan luas 1.042 meter persegi yang terletak di Kota Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021 yang lalu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam siaran pers, Sabtu (27/3/2021).
HH atau Heru Hidayat adalah satu dari sembilan tersangka kasus korupsi PT Asabri. Dalam daftar tersangka dari Kejagung, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera.
Baca Lainnya :
- Polda Jabar akan Kembalikan Masker Sitaan dengan Syarat0
- Penyebab Sinyal HP Jelek Saat Hujan0
- Tarif Ojol Naik, Grab Janji Adaptasi Keputusan Pemerintah0
- MotoGP 2020 Bisa Digelar Januari 2021 jika Terpaksa0
- Pemerintah Arab Saudi Sterilkan Area Ka\'bah 7 Kali Sehari 0
Penyitaan dua bidang lahan dan/atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak. Berikut adalah rinciannya, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021:
1. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No 00994 seluas 660 meter persegi yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. PT. INTI KAPUAS AROWANA, Tbk.
2. Satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No 16885 seluas 382 meter persegi yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak An. SUSANTI HIDAYAT.
"Terhadap aset-aset para Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard, dalam siaran pers berjudul 'Aset Tersangka HH Kembali Disita Tim jaksa Penyidik Kejaksaan Agung'.
Selanjutnya, tersangka kasus Asabri selain Heru Hidayat:
Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri ditaksir menyebabkan negara rugi Rp 23 triliun.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan 9 tersangka. Mereka adalah:
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015.[]
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations []

































