- Persib Bandung Amankan Tiket Semifinal, Kalahkan Persebaya Surabaya (3-2)
- Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, 2 Luka-Luka
- Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya, Nafsu Usai Nonton Sinden Joget
- Pemerintah Siapkan Rp41,8 T KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
- Update Korban Banjir NTT: 174 Meninggal, 48 Hilang
- KPK Akan Lakukan Rotasi, Cegah Terulangnya Pencurian Barang Bukti
- Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
- Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa
- Tantang New Delhi, AS Kirim Kapal Perang ke ZEE India Tanpa Izin
- Polda Jabar Sebut Olah TKP Empat Tangki Tak Ganggu Operasional Kilang Balongan
- Disparbud Jabar Gelar Produk Ekonomi Kreatif 2021
- Rumah di Wonoagung Pasca Gempa Malang Rata dengan Tanah
- Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah
- BNPB: Korban Gempa 6 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
Korlantas Polri Akan Meluncurkan 244 Kamera ETLE di 12 Polda

JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berencana meluncurkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE ) secara nasional. Untuk tahap I Korlantas Polri akan meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda.
Sekretaris Satgas ETLE Nasional Korlantas Polri, Kombes Abrianto Pardede menyebutkan peluncuran sistem ETLE ini meliputi, Polda Metro Jaya 98 titik, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Daerah Istimewa Yogyakarta 4 titik, Polda Jawa Timur 56 titik, Polda Riau 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik dan Polda Banten 1 titik.
Kasubditdakgar Korlantas Polri ini melanjutkan, pemberlakuan ETLE secara nasional untuk mewujudkan penegakan hukum yang tegas dan transparan. "Ini bisa membuat masyarakat disiplin, taat dan patuh terhadap aturan lalu lintas," ujar Abrianto dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).
Baca Lainnya :
- Jokowi Diminta Cabut Perda Diskriminatif Terhadap Perempuan0
- 1.000 Warga Mengungsi, Tembagapura Lumpuh Usai Kontak Senjata0
- Mahasiswa-Buruh Suarakan #GejayanMemanggil Tolak Omnibus Law0
- Artis Jennifer Dunn-Irwansyah Akan Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Wawan0
- Sikap Dewasa Aremania Saat Arema FC Kalah Lawan Persib Diapresiasi0
Dia menjelaskan penerapan ETLE nasional merupakan terobosan Korlantas untuk mewujudkan supremasi hukum, smart city, meningkatkan PAD dari sektor pajak khususnya bea balik nama, mengingat ETLE nantinya akan memberi dampak tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor.
Tak hanya itu, ETLE juga diharapkan bisa meningkatkan budaya tertib masyarakat dalam berlalu lintas yang merupakan deterrence effect atau efek gentar dari sistem ETLE dan menjadi trigger support terhadap program pemerintah, seperti pembatasan kendaraan genap ganjil dan new normal.
Penerapan ETLE ini, katanya, merupakan wujud Korlantas Polri dalam mendukung program kerja 100 hari Kapolri menuju Polri yang presisi-prediktif, responsibilitas, dan transparan berkeadilan, tegas dan transparan.
"Yang jelas dalam tilang elektronik ini tidak adanya kontak langsung antara petugas dan pelanggar," tutup dia.[]

































