- Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa
- COVID-19 Menggila di Pesantren Al-Qur\'aniyyah Kabupaten Majalengka
- 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran, Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan
- 9 Orang Meninggal Akibat COVID-19, Akibat Klaster Hajatan di Subang
- Modus Beli Bersubsidi, Oplosan Gas Elpiji di Bogor Dibongkar
- PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
- Dinkes KBB Sebut Naiknya Kasus COVID-19 Usai Lebaran
- Sinergitas Lapas Garut Dengan Dinas Damkar, Tentang Penanggulangan Kebakaran
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan
- Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
- Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis
- Kemlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
- Ridwan Kamil Siapkan 3.000 Bed Tambahan, Pasien COVID-19 Terus Bertambah
- RSUD Kota Tangerang Kewalahan Tampung Pasien, Kasus Covid-19 Melonjak
- 11 Siswa Boarding School di Kota Bogor Terpapar Corona
Kemenkumham-DPR Sepakat RUU KUHP Masuk Prioritas 2021

JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Omar Sharief Hiariej mengatakan, pihaknya bersama Komisi III DPR menyepakati Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) akan dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2021.
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dengan didampingi Wamen Eddy Hiariej dan jajaran Kemenkumham. "Jadi tadi ada kesepakatan bahwa ini akan segera dimasukan sebagai RUU Prioritas 2021," kata Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Eddy menjelaskan, setelah RUU KUHP ini masuk prioritas 2021, nanti pembahasannya akan kembali diteruskan mencakup pasal-pasal yang belum tuntas, mengingat RUU ini carry over dari DPR dan pemerintah periode sebelumnya. "Kemudian karena carry over maka bahas pasal-pasal mana saja yang belum tuntas," terangnya.
Baca Lainnya :
- Warga Banjarnegara Temukan Petai Raksasa di Hutan0
- Tukang Ojek Hingga Sopir Jangan Khawatir, Cicilannya Dilonggarkan 1 Tahun0
- Dirjen ILMATE Kemenperin Harjanto Meninggal Dunia0
- Jejak Wawalkot Yana Sebelum Positif Corona0
- Ketua KPK Respons Kritik ICW soal Minim Prestasi0
Kesepakatan ini juga tertuang dalam salah satu kesimpulan Raker Komisi III DPR dengan Menkumham. "Komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan HAM RI bersepakat untuk segera menindaklanjuti penyelesaian RKUHP maupun yang telah menjadi Prioritas di Tahun 2021 dalam rangka mewujudkan penataan sistem peradilan pidana yang terpadu," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir membacakan kesimpulan.[]
































