- Persib Bandung Amankan Tiket Semifinal, Kalahkan Persebaya Surabaya (3-2)
- Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, 2 Luka-Luka
- Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya, Nafsu Usai Nonton Sinden Joget
- Pemerintah Siapkan Rp41,8 T KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
- Update Korban Banjir NTT: 174 Meninggal, 48 Hilang
- KPK Akan Lakukan Rotasi, Cegah Terulangnya Pencurian Barang Bukti
- Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
- Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa
- Tantang New Delhi, AS Kirim Kapal Perang ke ZEE India Tanpa Izin
- Polda Jabar Sebut Olah TKP Empat Tangki Tak Ganggu Operasional Kilang Balongan
- Disparbud Jabar Gelar Produk Ekonomi Kreatif 2021
- Rumah di Wonoagung Pasca Gempa Malang Rata dengan Tanah
- Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah
- BNPB: Korban Gempa 6 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
Kapolri Terbitkan Pedoman Penanganan Kasus UU ITE ke Seluruh Kapolda dan Jajaran

JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor ST/339/II/RES.1.1.1./2021 per tanggal (22/2/2021) tentang pedoman penanganan UU ITE terkait kejahatan siber dan ujaran kebencian.
Surat tersebut ditandatangani oleh Irjen Wahyu Hadiningrat selaku Wakabareskrim atas nama Kapolri dan Kabareskrim. Instruksi itu diberikan kepada seluruh Kapolda di Indonesia dan jajarannya. Dalam telegram itu, Kapolri meminta kepada Kapolda agar kasus yang terkait UU ITE diselesaikan dengan cara Restorative Justice. Adapun kasus yang meliputi diantaranya, pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan.
Terkait kasus di atas, Kapolri meminta Kapolda berpedoman pada Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 207 KUHP, Pasal 310 KUHP, dan Pasal 311 KUHP. Lalu, tindak pidana yang dapat memecah belah bangsa atau disintegrasi dan intoleransi. Misalnya, tindak pidana SARA, kebencian terhadap golongan atau agama dan diskriminasi ras dan etnis.
Baca Lainnya :
- Kisah Jenderal Polisi Bintang 3 Dicuekin Bawahannya Saat Menyamar Untuk Lapor Kasus Kejahatan.0
- PWI dan AJI Kecam Keras Praktik Wartawan Abal-abal yang Marak dan Meresahkan Masyarakat0
- Nagita Slavina Keguguran Setelah Mengandung 1 Bulan 0
- Tantangan Pengelolaan SDM di Era Industri 4.0.0
- Sambut HUT Ke-17, PD KBPP POLRI Jabar Gelar Silaturahmi 0
Pada hal ini, Kapolri meminta agar Kapolda memedomani Pasal 28 ayat (2) UU ITE, Pasal 156 KUHP, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 2008. Kemudian tindak pidana penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran memedomani Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946.
"Terhadap tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah dan penghinaan tidak dilaksanakan penahanan dan dapat diselesaikan dengan cara atau mekanisme Restorative Justice," ujar Kapolri dalam telegram tersebut.
Terakhir, Kapolri menginstruksikan agar melaksanakan gelar perkara melalui virtual meeting atau Zoom kepada Kabareskrim Up Dirtipid Siber dalam setiap tahap penyidikan dan penetapan tersangka.[]

































