- Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa
- COVID-19 Menggila di Pesantren Al-Qur\'aniyyah Kabupaten Majalengka
- 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran, Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan
- 9 Orang Meninggal Akibat COVID-19, Akibat Klaster Hajatan di Subang
- Modus Beli Bersubsidi, Oplosan Gas Elpiji di Bogor Dibongkar
- PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
- Dinkes KBB Sebut Naiknya Kasus COVID-19 Usai Lebaran
- Sinergitas Lapas Garut Dengan Dinas Damkar, Tentang Penanggulangan Kebakaran
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan
- Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
- Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis
- Kemlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
- Ridwan Kamil Siapkan 3.000 Bed Tambahan, Pasien COVID-19 Terus Bertambah
- RSUD Kota Tangerang Kewalahan Tampung Pasien, Kasus Covid-19 Melonjak
- 11 Siswa Boarding School di Kota Bogor Terpapar Corona
Gaji ke-13 bagi PNS Dibayar Per 1 Juni

JAKARTA - Gaji ke-13 bagi PNS bakal mulai cair pada Juni 2021. Kepastian pembayaran Gaji 13 tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 63 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan 2021.
Adapun petunjuk teknis pelaksanaan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42 Tahun 2021. Bagaimana awal mula Gaji 13 PNS mulai diterapkan? Berikut rangkuman Tim Litbang MNC Portal Indonesia yang dirangkum dari berbagai sumber.
Dikutip dari berbagai sumber, ternyata, gaji ke-13 PNS sudah ada pada tahun 2004, sejak zaman pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Gaji yang diberikan ini sebenarnya merupakan hak yang diterima oleh PNS.
Baca Lainnya :
- Agar Terhindar Penyebaran Covid-19 Anggota PWI Diminta Patuhi Protokol Kesehatan0
- Polisi Bubarkan Pesta Pernikahan di Purwokerto0
- Warga Sumedang Satu Orang Terpapar Positif Virus Covid-19 Masyarakat di Harap Tenang.0
- Demi RS Korona, Henry Husada Berikan Hotel Termegahnya.0
- IDI Sebut Satu dari Enam Dokter Tewas Bukan Akibat Covid-190
Contohnya, Indonesia sebagai negara yang menganut sistem penggajian bulanan, sedangkan negara maju lainnya mingguan. Kalau diselaraskan, satu bulan ada 4 minggu, setahun hanya terdapat 48 minggu. Padahal, satu tahun yang kita tahu ada 52 minggu.
Nah, selisih 4 minggu ini dijadikan “bulan ke-13” dan PNS dinilai layak dapat gaji yang satu ini. Perlu diketahui bahwa Gaji ke-13 merupakan pemberian upah yang biasanya jatuh menjelang tahun ajaran baru, yaitu sekitar Juli-Agustus.
Besaran Gaji ke-13 adalah sebesar gaji pokok beserta tunjangan-tunjangan lainnya. Artinya pada bulan Juli, PNS akan mendapatkan upah dua kali lipat dibanding bulan- bulan regular lainnya.
Pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang hampir tiap tahun gaji PNS naik. Tercatat selama 10 tahun berkuasa, SBY hanya pada tahun 2006 saja PNS tidak dapat kabar gembira kenaikan gaji.
Namun, pemberian gaji ke-13 bagi ASN terus diberikan setiap tahunnya. Kebijakan itu dilanjutkan presiden berikutnya yaitu Joko Widodo (Jokowi).
Masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) Menurut PMK No.42/PMK.05/2021, berikut daftar besaran THR dan gaji ke-13 tahun 2021 bagi CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Gaji pokok adalah gaji pokok yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang gaji/hak keuangan atau sebutan lainnya. Bagi calon PNS (CPNS) besaran gaji pokok dalam THR dan gaji ke-13 yakni hanya 80% dari gaji pokok PNS.[]
































