- Dijamin Lolos Pos Penyekatan, Mudik Pakai Travel ke Tasik: Ongkos 4 Kali Lipat, Bonus Surat Negatif Antigen
- Cegah Kepadatan, Polisi Akan Tutup Jalan ke Pusat Perbelanjaan Bandung
- Mudik Lokal Dilarang, Organda Jabar: Membingungkan Masyarakat
- 5 Warga Garut Tenggelam di Septic Tank, 3 Orang Tewas
- Bandara Semarang Akui insiden Penumpang Covid Lolos Terbang
- Usut Dugaan Suap Penyidik Stepanus, KPK Periksa Walkot Cimahi
- Kunjungi Papua, Panglima TNI Dengar Curhat Komandan Wilayah
- Dua Pemudik Asal Tangerang Positif Covid, Lolos Sampai Solo
- 20 Orang Positif Covid-19, Klaster Jemaah Masjid di Bantul
- Polres Cimahi Putar Balik 66 Kendaraan Pemudik
- Dua Tahun Rasdi Terpaksa Tinggal di Kandang Sapi, Gegara Diputus Tunangan
- Satpol PP KBB Awasi Pusat Perbelanjaan, Antisipasi Pengunjung Membludak
- Jelang Lebaran, Kemendag Pastikan Harga Daging Sapi Tak Melebihi Rp130 Ribu Per Kg
- Alasan MA Perintahkan SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah Dicabut
- Gaya Hidup Sehat Jadi Kunci Cegah Hipertensi
Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah, Mantan Kadis LH Kota Cirebon Ditahan

CIREBON -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon berinisial AS. Tersangka terlibat dugaan kasus korupsi terkait pengelolaan sampah saat menjabat sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Kota Cirebon Taupik Hidayat mengatakan kasus yang menjerat AS itu terjadi pada 2018. Kejari menetapkan AS sebagai tersangka pada tahun 2021, setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap.
"Awal tahun 2021, pada Januari (AS) ditetapkan sebagai tersangka. Sambil menunggu kerugian negara. Setelah lengkap dilakukan tahap dua hari ini (penahanan)," kata Taupik saat jumpa pers di Kejari Kota Cirebon, Jawa Barat, Senin (3/5/2021).
Baca Lainnya :
- PWI Peduli Galang Dana untuk Perangi Covid 190
- Dilaporkan ke Polda Metro Bek Persija Jakarta, Ismed Sofyan Buka Suara0
- Ahmad Dhani Ngaku Mulan Jago Urusan Ranjang, Urus Anak Maia Tetap Tak Tergantikan0
- Mudik ke Belanda, Castillion dikhawatirkan tak Bisa Balik Lagi ke Indonesia?0
- Vanessa Angel Sebut Dapat Narkoba dari Kuasa Hukumnya0
Taupik mengatakan AS diduga merugikan negara senilai Rp 332.384.178. Kasus yang menjerat AS itu berawal dari temuan audit. Selain AS, Kejari juga menetapkan tiga tersangka lainnya.
"Ini terkait pengelolaan sampah. Kalau materinya mungkin dari tim JPU nanti akan disampaikan," kata Taupik.
Akibat perbuataannya AS dijerat pasal 2 dan 3 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 juncto pasal 551 KUHP. "Untuk pasal 2 minimal empat tahun maksimal seumur hiidup. Sedangkan, pasal 3 minimal setahun maksimal 20 tahun," kata Taupik.[]




































