- Persib Bandung Amankan Tiket Semifinal, Kalahkan Persebaya Surabaya (3-2)
- Tawuran Pelajar di Sukabumi Berujung 1 Orang Tewas, 2 Luka-Luka
- Bapak di Blitar Perkosa Anak Kandungnya, Nafsu Usai Nonton Sinden Joget
- Pemerintah Siapkan Rp41,8 T KUR bagi Alumni Kartu Prakerja
- Update Korban Banjir NTT: 174 Meninggal, 48 Hilang
- KPK Akan Lakukan Rotasi, Cegah Terulangnya Pencurian Barang Bukti
- Dalam RKUHP Ujaran Kebencian di Medsos Dipidana 18 Bulan
- Jubir Satgas Covid-19: Nekat Mudik, Harganya Nyawa
- Tantang New Delhi, AS Kirim Kapal Perang ke ZEE India Tanpa Izin
- Polda Jabar Sebut Olah TKP Empat Tangki Tak Ganggu Operasional Kilang Balongan
- Disparbud Jabar Gelar Produk Ekonomi Kreatif 2021
- Rumah di Wonoagung Pasca Gempa Malang Rata dengan Tanah
- Korban Gempa Bumi di Jawa Timur Terus Bertambah
- BNPB: Korban Gempa 6 Orang Tewas dan 1 Luka Berat
- BBPLK Bandung Targetkan Minimal 70 Persen Peserta Pelatihan Terserap oleh Industri
Cabut Gugatan ke Kubu AHY, Ini Alasan Marzuki Alie Cs

AKARTA - Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat kubu Moeldoko, Marzuki Alie angkat bicara mengenai alasannya bersama lima mantan kader Demokrat, Darmizal, Tri Yulianto, Achmad Yahya, Yus Sudarso, dan Syofwatillah Mohzaib membatalkan gugatannya kepada Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Marzuki menjelaskan, gugatan mereka dicabut lantaran gugatan itu dimasukkan ke PN Jakpus setelah adanya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
“Ya dicabut lah, karena gugatan itu baru dimasukkan setelah KLB, harusnya sebelum KLB. Karena sudah KLB nggak perlu lagi karena apa? KLB sudah mendemisioner AHY,” ujar, Selasa (23/3/2021).
Baca Lainnya :
- All England 2020: Kirim 25 Atlet, Indonesia Targetkan Satu Gelar0
- Cegah Corona, Tenis ATP dan WTA Larang Atlet Lempar Kaus Bekas0
- Cinta Penelope Sah Menikah dengan Pria Turki0
- Jokowi Diminta Cabut Perda Diskriminatif Terhadap Perempuan0
- 1.000 Warga Mengungsi, Tembagapura Lumpuh Usai Kontak Senjata0
Mantan Ketua DPR RI menjelaskan karena AHY sudah demisioner sebagai Ketum Partai Demokrat dalam KLB, status kader yang telah dipecat pun otomatis dikembalikan dalam KLB tersebut.
“Ngapain lagi kita menggugat dia, kan sudah demisioner dan Kamis udah dikembalikan oleh KLB. Logikanya harus begitu, kalau kami menggugat lembaga yang sudah nggak ada, ngapain?” tuturnya.
Pembatalan gugatan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Marzuki Alie bersama lima eks kader Demokrat lainnya.
“Ada mandat dari para prinsipal atau keenam penggugat, pada hari ini para penggugat hendak mengajukan permohonan pencabutan gugatan Yang Mulia,” kata Kuasa Hukum Marzuki Alie, Slamet Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021).[]