- Pemkab Bartim Gelar Apel Kesiapsigaan Personil dan Sapras, Karhutla
- Kebiasaan Kecil yang Ternyata Dapat Picu Depresi
- Wanita Pamer Mobil Dinas TNI di Medsos, Ternyata Gunakan Plat Nomor Palsu
- Bea Cukai Bandung Gagalkan Pengiriman Paket Tembakau Gorila
- Warga Desak Penutupan Tambang Pasir Galunggung di Tasikmalaya
- 13 Terdakwa `Bola Sabu` Sukabumi Dituntut Hukuman Mati
- Wagub Jabar Minta RT/RW Laporkan Kepulangan TKI ,Cegah Corona B117
- Ketahui Dulu 3 Hal, Sebelum Pelihara Lovebird
- Sejumlah Warga Terpapar COVID-19, Selain Klaster Ziarah Desa Sariwangi
- Suap Izin Pengurukan Situ di Tangsel Terbongkar
- Anggota DPRD Palembang Dituntut Hukuman Mati, Jadi Bandar Sabu
- Pemkot Bandung Bahas Pencabutan Izin Dua Tempat Hiburan yang Nakal
- 10 Kapal Vietnam dan Malaysia Ditenggelamkan, Curi Ikan di Perairan Indonesia
- Calon Pengantin di Majalengka Cabuli 4 Anak, Tak Kuat Menahan Hasrat
- Empat Warga Karawang Meregang Nyawa, Tiga Kritis Gegara Pesta Miras Dua Hari Nonstop
Bangun Kesiangan Belum Shalat Subuh, Harus Bagaimana?

Shalat shubuh kerap menjadi salah satu shalat yang dilalaikan. Ada yang karena faktor kesengajaan atau memang ketidaksengajaan, seperti karena murni bangun kesiangan. Jika karena faktor bangun kesiangan, apa yang harus dilakukan ?
Mengutip buku Islam Sehari-Hari, karya KH Abdurrahman Nafis, dalam sebuah hadis riwayat Muslim Rasulullah SAW bersabda, “Apabila seseorang tertidur atau lupa tidak mengerjakan shalat, maka hendaknya segera melaksanakan shalat ketika ingat.”
Baca Lainnya :
- Kemenag Rencanakan Jemaah Haji 2020 Sebanyak 231 Ribu0
- Penyelenggara Umrah Wajib Setor Rp200 Juta ke Pemerintah0
- Tips Agar Mudah Menghafal Alquran dan Hadis0
- 3 Alasan Ibadah Haji Harus Dipersiapkan Sejak Dini0
- Terkena Najis Ringan dan Besar, Ini Cara Membersihkannya agar Salat Sah0
Dari hadis ini, kata dia, para ulama fiqih sepakat bahwa setiap orang lupa atau ketiduran sehingga tidak dapat melaksanakan shalat tepat pada waktunya maka harus segera mengqadha (mengganti) di waktu yang lain. Rasulullah sendiri bersama para shahabat juga pernah kesiangan pada waktu shubuh dan ketika bangun langsung Shalat.
Adapun meninggalkan shalat karena sengaja sehingga habis waktu, apakah wajib qadha? Ulama fiqih berbeda pendapat. Menurut jumhur (mayoritas) ulama wajib diqadha.
Karena Shalat itu kewajiban kepada Allah dan kewajiban itu sama dengan hutang sedangkan hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayar. Juga diqiyaskan kepada orang yang tidak shalat karena lupa dan tertidur, kalau karena lupa dan tertidur saja wajib diqadha apa lagi kalau sengaja tentu lebih wajib untuk diqadha.
Tetapi, masih menurut Kiai Abdurrahman, sebagian ulama kelompok Zhahiriyah (Abu Muhammad bin Hazm) berpendapat, bahwa orang yang sengaja meninggalkan Shalat sampai habis waktunya itu tidak boleh diqadha dan dia menanggung dosa nanti di akhirat.
Alasannya, tidak ada nash yang jelas memerintahkan qadha kepada orang yang sengaja meningggalkan Shalat . Sedangkan qiyas dengan orang karena lupa atau ketiduran itu tidak boleh dalam ibadah menggunakan qiyas. (Ibnu Rusyd, Bidayat al- Mujtahid Juz I hal.: 132)
Apakah orang yang shubuhnya kesiangan niatnya qadha atau niat biasa? Niatnya qadhâ’an sebagai gantinya adâ’an. Teksnya begini:
أصلي فرض الصبح ركعتين مستقبل القبلة قضاء لله تعالى
Usholli fardha as-subhi rak’ataini mustaqbil al-qiblati qadhâan lillâhi ta’âla. Allâh akbar. Namun walaupun niatnya adâ’an dan tidak niat qadhâ’an kalau sudah shalat sehabis waktunya maka dengan sendirinya menjadi qadhâ’. Usahakan Shalat tepat waktu karena amal yang paling utama adalah Shalat tepat waktu.[]

































