- Operasi Pencarian Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan
- Uang Pensiun PNS Bakal Lebih Besar, Ini Bocorannya
- Pelaku Pelecehan Seksual kepada Istri Isa Bajaj Terancam 10 Tahun Penjara
- Biden Resmi Menjabat, RI Berharap Hubungan dengan AS Menguat
- Jadi Kapolri, Listyo Sigit Diyakini Langsung Bergerak Cari Kabareskrim Baru
- Rencana Listyo Sigit Hapus Tilang di Jalan Mendapat Respons Positif
- Muncikari Penjual Janda secara Online Diringkus di Banyuwangi
- Keponakan Luhut Calon Kuat Bos SWF Dana Abadi RI
- 3 Petinggi Sunda Empire Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
- Dalami Suap Proyek di Indramayu, KPK Panggil 4 Legislator Jawa Barat
- Dugaan Korupsi di PG Djatiroto PTPN XI Jember Masuk Tahap Penyidikan
- MAKI Lacak Harun Masiku di Dua Negara, Minta KPK Terbitkan Red Notice
- BMKG Sebut Gempa Dahsyat Sulut 7,1 SR Akibat Subduksi Lempeng Filipina
- Klarifikasi Kasus Pencemaran Nama Baik, 1 Wartawan Dipanggil Ditreskrimum Polda Jabar
- 25 Tapping Box Dipasang di Rumah Makan dan Restoran, Hindari Kebocoran Pajak
8 WNI Disekap Majikan di Malaysia Selama Hampir 2 Tahun

SANGGAU - Sebanyak 8 warga negara Indonesia (WNI) yang disekap paksa oleh majikannya berhasil dijemput paksa oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching di Sarawak, Malaysia.
Mereka dijemput paksa setelah disekap selama hampir 2 tahun oleh majikannya di Kota Miri, Sarawak, Malaysia. Delapan tenaga kerja Indonesia (TKI) ini selanjutnya dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (13/12/2020) siang.
Kasus ini terungkap setelah KJRI Kuching di Sarawak, Malaysia menerima pengaduan dari serikat pekerja serta beberapa TKI atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah terlebih dahulu pulang. Selanjutnya langsung dilakukan upaya penyelamatan bersama otoritas berwenang di Malaysia.
Baca Lainnya :
- Penyelenggara Umrah Wajib Setor Rp200 Juta ke Pemerintah0
- Kemendikbud Targetkan 818 Ribu Mahasiswa Penerima KIP Kuliah0
- Kirmir Sungai Cidurian di Samping Universitas Widyatama Cikutra Runtuh0
- Jalan Ciwastra Terendam Air, Kendaraan Mengular hingga Terusan Buahbatu Bandung0
- Pabrik Kosmetik Abal-abal asal Depok Digerebek Polisi0
Dari pendataan, 8 TKI perempuan tersebut berusia antara 30- 59 tahun yang sudah bekerja di Kota Miri, Sarawak, Malaysia sejak 6 bulan hingga 2,5 tahun.
“Awalnya kami mendapatkan pengaduan pada 5 November 2020 yang kemudian ditindaklanjuti,” kata Konjen KJRI Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno, Minggu (13/12/2020). Dia menjelaskan berdasarkan keterangan Polisi Diraja Malaysia, delapan WNI ini termasuk dalam korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sehingga agen yang mempekerjakan ditahan.
Setelah dipulangkan, KJRI Kuching juga berhasil mendapatkan hak gaji 8 TKI ini dari agen dan langsung diserahkan di PLBN Entikong. Saat pemulangan, para TKI ini melewati prosedur pemeriksaan protokol kesehatan ketat untuk mencegah kemungkinan terpapar COVID-19.
Seorang TKI asal Alor, Nusa Tenggara Timur, Maria Syifa sambil terharu menceritakan jika awalnya mereka bekerja di bawah agen dengan berbagai pekerjaan dalam satu tempat.
Saat bekerja, para TKI kerap mendapat kata-kata kasar dan dimarahi oleh majikan. Bahkan mereka hanya kerap diberi beras, dan terkadang terpaksa tidak makan jika gas untuk memasak habis. Parahnya lagi, mereka juga tidak diperbolehkan menggunakan alat komunikasi selama satu tahun.
Setelah menjalani pemeriksaan, mereka langsung dibawa ke BP2MI Pontianak untuk kemudian dipulangkan ke kampung halamannya masing-masing.[]