- Operasi Pencarian Sriwijaya Air SJ-182 Resmi Dihentikan
- Uang Pensiun PNS Bakal Lebih Besar, Ini Bocorannya
- Pelaku Pelecehan Seksual kepada Istri Isa Bajaj Terancam 10 Tahun Penjara
- Biden Resmi Menjabat, RI Berharap Hubungan dengan AS Menguat
- Jadi Kapolri, Listyo Sigit Diyakini Langsung Bergerak Cari Kabareskrim Baru
- Rencana Listyo Sigit Hapus Tilang di Jalan Mendapat Respons Positif
- Muncikari Penjual Janda secara Online Diringkus di Banyuwangi
- Keponakan Luhut Calon Kuat Bos SWF Dana Abadi RI
- 3 Petinggi Sunda Empire Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
- Dalami Suap Proyek di Indramayu, KPK Panggil 4 Legislator Jawa Barat
- Dugaan Korupsi di PG Djatiroto PTPN XI Jember Masuk Tahap Penyidikan
- MAKI Lacak Harun Masiku di Dua Negara, Minta KPK Terbitkan Red Notice
- BMKG Sebut Gempa Dahsyat Sulut 7,1 SR Akibat Subduksi Lempeng Filipina
- Klarifikasi Kasus Pencemaran Nama Baik, 1 Wartawan Dipanggil Ditreskrimum Polda Jabar
- 25 Tapping Box Dipasang di Rumah Makan dan Restoran, Hindari Kebocoran Pajak
46 WNI Ditangkap di Malaysia Terkait Pelanggaran Keimigrasian

JAKARTA,--Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdiri dari 19 laki-laki, 22 perempuan, 2 anak-anak, dan 3 bayi dikabarkan ditangkap di wilayah Pahang, Malaysia karena pelanggaran keimigrasian.
Terkait hal tersebut, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Johor Baru, Malaysia bakal menindaklanjuti informasi penangkapan itu.
"KJRI Johor Bahru segera menindaklanjuti informasi penahanan WNI di wilayah Pahang dengan menghubungi Jabatan Imigresen Negeri Pahang dan Komandan DTI Kemayan," ujar Direktur Perlindungan WNI Kemenlu Judha Nugraha dalam keterangan resminya, Jumat (25/7).
Baca Lainnya :
- Bupati Purwakarta Akan Beri Punishment dan Reward Kepada Pejabatnya0
- 7 Cara Alami Hilangkan Bau Ketiak 0
- Maju jadi Cawagub DKI, Ahmad Riza Patria Harus Mundur dari DPR0
- Ratusan Rumah di Cawang Terendam Banjir Hingga 1,5 Meter0
- Diduga Terlibat Sindikat Narkoba, Polisi Ini Ditangkap BNN0
Judha menuturkan KJRI juga telah memastikan seluruh WNI tersebut, termasuk anak-anak dan bayi, dalam kondisi baik dan sehat, serta negatif covid-19.
Seluruh WNI tersebut hari ini telah dipindahkan ke Detensi Imigrasi Kemayan-pahang dan akan menjalani proses Perintah Tahan Usir (PTU).
"Terkait hal tersebut, Tim KJRI Johar Baru akan melakukan akses kekonsuleran, pendataan atau verifikasi WNI, penerbitan dokumen SPLP dan pendampingan hukum," sambung Judha.
Sebelumnya pada 14 Des 2020, Tim KJRI Johar Baru telah mengunjungi sekitar daerah Genting Highland Pahang untuk menyampaikan bantuan 197 paket sembako bagi WNI yang membutuhkan bantuan di rumah kongsi Kampung Semaut, Genting Highland.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan penetapan pembatasan sosial di daerah tersebut atau disebut Perintah Kawalan Pergerakan Diperketatkan (PKPD).[]

































