- Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa
- COVID-19 Menggila di Pesantren Al-Qur\'aniyyah Kabupaten Majalengka
- 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran, Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan
- 9 Orang Meninggal Akibat COVID-19, Akibat Klaster Hajatan di Subang
- Modus Beli Bersubsidi, Oplosan Gas Elpiji di Bogor Dibongkar
- PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
- Dinkes KBB Sebut Naiknya Kasus COVID-19 Usai Lebaran
- Sinergitas Lapas Garut Dengan Dinas Damkar, Tentang Penanggulangan Kebakaran
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan
- Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
- Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis
- Kemlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
- Ridwan Kamil Siapkan 3.000 Bed Tambahan, Pasien COVID-19 Terus Bertambah
- RSUD Kota Tangerang Kewalahan Tampung Pasien, Kasus Covid-19 Melonjak
- 11 Siswa Boarding School di Kota Bogor Terpapar Corona
Sembako hingga Sekolah Bakal Kena Pajak

JAKARTA - Pemerintah berencana memungut tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah. Hal ini tercantum dalam Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menuturkan, reformasi perpajakan merupakan amanah yang harus dilakukan pemerintah dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca Lainnya :
- Warga Banjarnegara Temukan Petai Raksasa di Hutan0
- Tukang Ojek Hingga Sopir Jangan Khawatir, Cicilannya Dilonggarkan 1 Tahun0
- Dirjen ILMATE Kemenperin Harjanto Meninggal Dunia0
- Ketua KPK Respons Kritik ICW soal Minim Prestasi0
- Terima 100 Ribu Rapid Test, Anies Tak Pakai untuk Tes Massal0
“Mengenakan pajak PPN atas barang-barang yang sebelumnya tidak kena pajak, termasuk sembako. Tetapi tarifnya akan sangat rendah, misal dengan skema final 1% sehingga tidak memberatkan masyarakat,” tuturnya, di Jakarta, Kamis (10/6/2021).
Walau demikian, meskipun hanya satu persen, ini akan tetap menyebabkan kenaikan harga. Oleh karena itu, Piter menyarankan, rencana perubahan kebijakan perpajakan ini tidak diterapkan di tengah pandemi.
“Itu baru rencana yang penerapannya bukan sekarang, bukan di tengah pandemi. Pemerintah hendaknya melakukan perubahan menunggu waktu yang tepat, yakni ketika perekonomian sudah benar-benar pulih,” ujar Piter.
Lanjut dia, perubahan PPN hendaknya juga dilakukan secara adil dan produktif. Rencana pemerintah mengubah tarif PPN tidak lagi dilakukan secara tunggal sama untuk semua tapi berbeda-beda.
“Pemerintah merencanakan mengubah tarif PPN tidak lagi tunggal sama untuk semua, tapi berbeda-beda. Misalnya, barang-barang kebutuhan pokok dikenakan PPN minimal, sementara barang-barang mewah dikenakan maksimal,” kata dia.[]
































