- Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa
- COVID-19 Menggila di Pesantren Al-Qur\'aniyyah Kabupaten Majalengka
- 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran, Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan
- 9 Orang Meninggal Akibat COVID-19, Akibat Klaster Hajatan di Subang
- Modus Beli Bersubsidi, Oplosan Gas Elpiji di Bogor Dibongkar
- PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
- Dinkes KBB Sebut Naiknya Kasus COVID-19 Usai Lebaran
- Sinergitas Lapas Garut Dengan Dinas Damkar, Tentang Penanggulangan Kebakaran
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan
- Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
- Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis
- Kemlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
- Ridwan Kamil Siapkan 3.000 Bed Tambahan, Pasien COVID-19 Terus Bertambah
- RSUD Kota Tangerang Kewalahan Tampung Pasien, Kasus Covid-19 Melonjak
- 11 Siswa Boarding School di Kota Bogor Terpapar Corona
Polri Isyaratkan Segera Tetapkan Tersangka Kebakaran Kilang Pertamina Balongan

JAKARTA - Polri menyatakan kasus dugaan kesalahan atau kealpaan atas terjadinya kebakaran kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sudah masuk dalam tahap penyidikan. Tidak lama lagi akan ada tersangka yang ditetapkan.
"Saya rasa akan ada (tersangka) karena sudah naik ke penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021).
Kendati demikian, Rusdi belum bisa memaparkan siapa pihak yang terindikasi bakal dijadikan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Baca Lainnya :
- Ridwan Kamil Jenguk Bima Arya 0
- Latih Tanding Persib Kalahkan Bandung United 4-1 0
- Banyak Petugas Medis Meninggal, Maia Estianty Mengajak Donasi untuk Membeli APD0
- Pengembalian Dana Talang PBB 2015 Desa Bantarsari Bagai Benang Kusut0
- Kemuculan Perdana Puput Nastiti Devi pasca Ahok ditetapkan jadi Bos Pertamina0
"Beberapa minggu lalu sudah proses penyidikan. Hanya saya belum update siapa yang menjadi tersangka dari itu semua," kata Rusdi.
Ia menyebut, unsur pidana tersebut sesuai dengan Pasal 188 KUHP. Adapun bunyinya; 'Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati'.
Polisi juga telah menerima Laporan Polisi terkait kasus itu dengan nomor LP 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu.
Kilang minyak milik PT Pertamina RU VI Balongan di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, meledak dan terbakar hebat sejak Senin 29 Maret 2021 dini hari.[]
































