- Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa
- COVID-19 Menggila di Pesantren Al-Qur\'aniyyah Kabupaten Majalengka
- 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran, Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan
- 9 Orang Meninggal Akibat COVID-19, Akibat Klaster Hajatan di Subang
- Modus Beli Bersubsidi, Oplosan Gas Elpiji di Bogor Dibongkar
- PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
- Dinkes KBB Sebut Naiknya Kasus COVID-19 Usai Lebaran
- Sinergitas Lapas Garut Dengan Dinas Damkar, Tentang Penanggulangan Kebakaran
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan
- Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
- Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis
- Kemlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
- Ridwan Kamil Siapkan 3.000 Bed Tambahan, Pasien COVID-19 Terus Bertambah
- RSUD Kota Tangerang Kewalahan Tampung Pasien, Kasus Covid-19 Melonjak
- 11 Siswa Boarding School di Kota Bogor Terpapar Corona
Polisi Ringkus Pelaku Utama Perampokan dan Pemerkosaan di Bintara

JAKARTA - Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya meringkus pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan anak di Bintara, Bekasi Barat, Rabu (19/5/2021). Pelaku utama Rangga Trias Saputra atau RTS (26).
"Sudah kami tangkap (pelaku utama RTS) hari ini," ujar Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Siagian kepada wartawan di Jakarta, Rabu (19/5/2021).
Meski demikian, Jerry belum membeberkan lokasi penangkapan Rangga. Dia mengatakan, saat ini pelaku sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik di Polda Metro Jaya.
Baca Lainnya :
- Geoffrey Castillion, Kembali Bergabung, Robert Alberts Beri Penjelasan Kondisinya0
- Bogor, Depok, Bekasi terbanyak kasus COVID-19 di Jawa Barat0
- Ridwan Kamil Jenguk Bima Arya 0
- Latih Tanding Persib Kalahkan Bandung United 4-1 0
- Banyak Petugas Medis Meninggal, Maia Estianty Mengajak Donasi untuk Membeli APD0
Sebagaimana diketahui, Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah mengamankan dua pelaku pencurian disertai pemerkosaan yang terjadi di Bintara, Bekasi Barat, Sabtu 15 Mei 2021 sekitar pukul 05.00 WIB.
RP (28) yang merupakan pelaku yang memboncengi RTS dan mengawasi keadaan sekitar serta AH (35) yang merupakan penadah handphone hasil curian. Sedangkan pelaku utama RTS (26) masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Korban diketahui merupakan anak perempuan di bawah umur berinisial ASA (15).
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni sebuah celana dalam korban, sebuah bantal lumba-lumba, sebuah handphone Samsung Galaxy J2 Prime, pakaian yang digunakan pelaku, serta sebuah sepeda motor Honda Supra dengan pelat B 6518 UYD berikut STNK dan kunci motor.
Atas tindakan dan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun (AH) dan 9 tahun (RP), serta 12 tahun (RTS).[]
































