- Bobol ATM di Bandung, Pelaku Tutup CCTV Pakai Cat Semprot
- Polisi Temukan Luka Sayatan Pada Jasad Wanita Hamil yang Dibunuh di Bandung
- Dua Pria Bugil di Gunung Gede Pangrango Dituntut Minta Maaf
- Peringatan Hari Santri Diwarnai Aksi Demo Turunkan Ketua DPRD Kuningan
- 201 Orang Jadi Korban Penipuan Rumah Bersubsidi di Bandung Barat
- Pria Bogor Tewas Tersambar Kereta Saat Nyebrang Sambil Main HP
- Razia Tak Berpusat Satu Titik, Polisi Gelar Operasi Lodaya di Bandung
- RSD Gunung Jati Cirebon Ditutup Sementara, 39 Nakes Positif Corona
- EP, warga Sukoharjo Terduga Pembunuh Yulia yang Tewas Dibakar dalam Mobil
- Harun Masiku 9 Bulan Belum Ketemu, Satgas KPK Dievaluasi Lagi
- Bareskrim Polri Panggil Pentolan KAMI Ahmad Yani Jumat
- Istana Jelaskan soal Beda Halaman Naskah Omnibus Law Ciptaker
- Heru Hidayat Bantah Terima Rp10 Triliun, Pleidoi Jiwasraya
- Naskah UU Cipta Kerja Berubah Jadi 1.187 Halaman, Ini Penjelasan Mensesneg
- IPW: Selain Brigjen E, Ada Belasan Anggota Polri Ditahan Propam Terkait LGBT
Polisi Klaim Belum Akan Catat Pelajar Pedemo dalam SKCK

JAKARTA,--Polda Metro Jaya belum akan mencatat para pelajar yang terlibat aksi demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Belum akan mencatat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, saat dihubungi, Kamis (15/10).
Sejauh ini, pihaknya hanya meminta para pelajar untuk membuat surat pernyataan bahwa tidak akan lagi mengikuti aksi demo.
Baca Lainnya :
- Oknum TNI AL Penusuk Anggota Babinsa Dituntut 10 Tahun Bui0
- Pesawat Tariku PK-RWR Tersangkut Semak di Papua0
- Tolak Omnibus Law, Mahasiswa Kembali Geruduk Istana Jumat Besok0
- Menjadikan Wabah Covid-19 Sebagai Nikmat Menurut Aa Gym0
- Ratusan Pegawai Lapas Cirebon Jalani Swab0
Jika pelajar itu mengulangi perbuatannya lagi, polisi akan langsung memberikan tindakan hukum.
"Itu baru kita tindak secara dan sesuai hukum yang berlaku, tetapi kalau SKCK itu tidak ada hubungannya, kecuali dia yang memang divonis, mereka yang melakukan pembunuhan nanti akan tercatat di SKCK itu, tapi ini kan belum," tutur Yusri.
Ia kembali menegaskan bahwa pencatatan dalam SKCK hanya akan dilakukan jika seseorang sudah terlibat dalam kasus pidana.
"Kecuali sudah dipidana seperti residivis, itu baru [dicatat dalam SKCK], tapi kalau [demo] ini jangan dikaitkan dengan itu (SKCK)," ucap Yusri.
Sebelumnya, Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan bahwa para pelajar yang terlibat aksi demo akan dicatat dalam SKCK.
"Benar, akan dicatat dalam SKCK," kata Kapolresta Tangerang Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Rabu (14/10).
Hal yang sama, juga oleh Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Sugeng. "Masuk dalam base data intel," ujarnya.
Langkah ini diketahui mendapat kritik dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Komisioner KPAI, Retno Listyarti meminta kepolisian tak menghambat para pelajar mendapatkan SKCK apabila mereka hanya mengikuti unjuk rasa damai tanpa melakukan tindakan kriminal.
"Kalau anak-anak tersebut melakukan unjuk rasa damai dan tidak melakukan tindakan kriminal, maka seharusnya mereka tidak dihambat mendapatkan SKCK atau sering disebut dengan istilah surat kelakuan baik," kata Retno dalam keterangan resminya, Kamis (15/10).


































