- Kabupaten Tasikmalaya Kaji Pembangunan Geopark Di Gunung Galunggung
- Pasien Covid-19 Meninggal di Kabupaten Sukabumi Bertambah
- Kasus COVID-19 Di Kota Sukabumi Melonjak, Petugas Perketat Protokol Kesehatan
- Sri Mulyani Cairkan Anggaran Subsidi Gaji Rp 14,88 T ke Rekening Kemnaker
- Penumpang dari Pelabuhan Merak Jatuh Hanyut di Selat Sunda
- Investigasi Tim Kemanusiaan: Pendeta Yeremia Ditembak TNI
- Penyuap Nurhadi Sembunyi Pakai Mobil Nopol Pejabat Kemenpan
- Ustaz di Aceh Diserang Eks Polisi, Alami Luka di Leher-Tangan
- Polisi Datangi Deklarasi KAMI Jambi, Minta Dihentikan
- Kadiv Propam Polri Ignatius Sigit Meninggal Dunia di RSPAD
- Datang Minta Izin Menikah, Anak Kandung Ini Malah Disetubuhi Bapak Sendiri
- Polres Cianjur Tetapkan Bigboss Tersangka Paket Kurban Bodong
- Jalani Rapid Test, Pengunjung Objek Wisata Lembang Reaktif COVID-19
- Ahli Forensik Selidiki Ambruknya Atap Gedung IGD RSUD Ciamis
- 40 Nakes di Cianjur Positif COVID-19, Mayoritas Bidan-Perawat
Pesangon PHK Bakal Diubah dalam Omnibus Law Ciptaker Demi Investor

JAKARTA - Pemerintah tengah menyiapkan tujuh perubahan Undang-Undang Ketenagakerjaan atau klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law tentang Cipta Kerja (Ciptaker). Dalam RUU Omnibus Law Ciptaker membahas mengenai perubahan pada perhitungan mengenai pesangon bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Ini menggambarkan kondisi eksistensi pembayaran pesangon yang diberi ketenagakerjaan. Jadi dengan pengaturan ini implementasinya tidak sama. Oleh karena itu kami anggap masih ada ketidakpasitan dalam pesangon ini harus kita selesaikan," ujar Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum dan Ketahanan Ekonomi Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian, Elen Setiadi dalam video yang diunggah DPR, Minggu (27/9/2020).
Menurutnya, ketentuan pesangon yang berlaku saat ini di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 ini memberatkan pelaku usaha. Dalam ketentuan tersebut, pesangon PHK sebanyak 32 kali upah.
Baca Lainnya :
- Setelah Ketua DPRD Kab. Bogor Posotif Corona, 30 Wartawan Harus Jalani Isolasi Mandiri0
- DPD MAPANCAS Kab. Sukabumi, Sambangi Korban Banjir Bandang Cicurug0
- Tercatat 110 Orang Fositif Covid-19, Dan 11 Orang Dinyakan Sembuh0
- Penlok Jalan Tol Bacitap Sudah Ditetapkan, Sekda Tasik: Harga Lahan akan Adil0
- DPO Kasus Korupsi Raskin, Kades Kertanegla Ditangkap Kejaksaan0
"Sangat memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," katanya.
Dia menambahkan, akibatnya pengusaha merasa keberatan dengan perhitungan pesangon yang ada saat ini, 66% pembayaran pesangon tidak sesuai dengan ketentuan, 27% karyawan menerima lebih kecil dan hanya 7% yang patuh.
Oleh sebab itu, Omnibus Law Cipta Kerja akan melakukan penyesuaian perhitungan besaran pesangon. Selain itu juga ada penambahan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
"Masalah upah minimum tadi sudah kami gambarkan di UU eksisting upah minimum dapat ditangguhkan sehingga banyak pekerja buruh dapat upah di bawah upah minimum ini fakta," jelasnya.[]


































