- Kabupaten Tasikmalaya Kaji Pembangunan Geopark Di Gunung Galunggung
- Pasien Covid-19 Meninggal di Kabupaten Sukabumi Bertambah
- Kasus COVID-19 Di Kota Sukabumi Melonjak, Petugas Perketat Protokol Kesehatan
- Sri Mulyani Cairkan Anggaran Subsidi Gaji Rp 14,88 T ke Rekening Kemnaker
- Penumpang dari Pelabuhan Merak Jatuh Hanyut di Selat Sunda
- Investigasi Tim Kemanusiaan: Pendeta Yeremia Ditembak TNI
- Penyuap Nurhadi Sembunyi Pakai Mobil Nopol Pejabat Kemenpan
- Ustaz di Aceh Diserang Eks Polisi, Alami Luka di Leher-Tangan
- Polisi Datangi Deklarasi KAMI Jambi, Minta Dihentikan
- Kadiv Propam Polri Ignatius Sigit Meninggal Dunia di RSPAD
- Datang Minta Izin Menikah, Anak Kandung Ini Malah Disetubuhi Bapak Sendiri
- Polres Cianjur Tetapkan Bigboss Tersangka Paket Kurban Bodong
- Jalani Rapid Test, Pengunjung Objek Wisata Lembang Reaktif COVID-19
- Ahli Forensik Selidiki Ambruknya Atap Gedung IGD RSUD Ciamis
- 40 Nakes di Cianjur Positif COVID-19, Mayoritas Bidan-Perawat
Perpres Gaji dan Tunjangan PPPK Diparaf, PGRI: Penantian Panjang Terkabul

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo memastikan Perpres No 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah ditandatangani Presiden. PB PGRI pun sangat mengapresiasi perpres tersebut.
"Pertanyaan atas penantian panjang rekan-rekan akhirnya terjawab sudah dengan diterbitkannya PP No. 98 ini," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Prof Unifah Rosyidi dalam keterangan tertulis, Selasa (29/9).
Guru besar Universitas Negeri Jakarta ini menjelaskan, PB PGRI mengucapkan terima kasih kepada pemerintahan Presiden Jokowi karena setelah klaster pendidikan resmi dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja lalu kabar gembira pun kembali muncul karena PP No 98 ini telah diterbitkan.
Baca Lainnya :
- Sudah Zona Oranye, Kasus Positif COVID-19 di Cimahi Masih Bermunculan0
- R. Gani Muhammad Dukungan Ulama, Penting Dalam Pembangunan0
- Penanganan Pasca Bencana, R. Gani Muhammad Pemulihan Berjalan Baik0
- Kabaharkam Perkenalkan Helm Smart KC Wearble 0
- Pemkot Tasikmalaya Pastikan Belum Temukan Klaster di Pengajian UAS0
Unifah menyampaikan, harapan agar Perpres itu dikeluarkan memang juga telah disampaikan ketika dirinya bertemu dengan Presiden pekan lalu. Oleh karena itu, dia pun mengapresiasi penerbitan Perpres ini karena regulasi tentang gaji dan tunjangan PPPK ini merupakan hal prinsipil yang terus PGRI perjuangkan.
Oleh karena itu, Unifah pun mengajak seluruh honorer, ASN, dan semua pemangku kepentingan pendidikan bersatu padu untuk mengabdi bagi negeri dengan benar. Dia pun meminta kepada semua untuk bekerja dengan sungguh-sungguh demi peningkatan kualitas pendidikan di negeri ini.[]


































