- Kabupaten Tasikmalaya Kaji Pembangunan Geopark Di Gunung Galunggung
- Pasien Covid-19 Meninggal di Kabupaten Sukabumi Bertambah
- Kasus COVID-19 Di Kota Sukabumi Melonjak, Petugas Perketat Protokol Kesehatan
- Sri Mulyani Cairkan Anggaran Subsidi Gaji Rp 14,88 T ke Rekening Kemnaker
- Penumpang dari Pelabuhan Merak Jatuh Hanyut di Selat Sunda
- Investigasi Tim Kemanusiaan: Pendeta Yeremia Ditembak TNI
- Penyuap Nurhadi Sembunyi Pakai Mobil Nopol Pejabat Kemenpan
- Ustaz di Aceh Diserang Eks Polisi, Alami Luka di Leher-Tangan
- Polisi Datangi Deklarasi KAMI Jambi, Minta Dihentikan
- Kadiv Propam Polri Ignatius Sigit Meninggal Dunia di RSPAD
- Datang Minta Izin Menikah, Anak Kandung Ini Malah Disetubuhi Bapak Sendiri
- Polres Cianjur Tetapkan Bigboss Tersangka Paket Kurban Bodong
- Jalani Rapid Test, Pengunjung Objek Wisata Lembang Reaktif COVID-19
- Ahli Forensik Selidiki Ambruknya Atap Gedung IGD RSUD Ciamis
- 40 Nakes di Cianjur Positif COVID-19, Mayoritas Bidan-Perawat
Pemerintah Ajak Buruh Berdialog , Susun Peraturan Turunan UU Cipta Kerja

JAKARTA - Pemerintah akan segera menyusun peraturan pemerintah dan peraturan turunan dari Undang Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law. Buruh akan diajak berdialog dalam penyusunan peraturan turunan dari regulasi sapu jagat tersebut.
Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja, Dita Indah Sari mengatakan, penyusunan peraturan pemerintah dan aturan turunan UU Cipta Kerja akan dilakukan begitu draf UU tersebut diterima pemerintah dari parlemen.
"Dialog kemungkinan mulai minggu ini, DPR kalau tidak salah hari ini serahkan UU Omnibus Law ke pemerintah," kata Dita, Senin (12/10/2020).
Baca Lainnya :
- Korupsi Bakamla, KPK Eksekusi Penyuap Fayakhun ke Lapas Cipinang0
- Wakapolri: Anggota Polri Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Dicopot0
- Disebut Terima Suap Rp7 Miliar, Napoleon Bakal Laporkan Tommy Sumardi0
- Pemerintah Repatriasi 58 WNI dari Malaysia0
- Dirut PT Asuransi Jiwasraya Divonis Seumur Hidup0
Untuk itu Dita mengatakan, Kementerian Tenaga Kerja sangat mengharapkan masukan atau kontribusi dari serikat buruh untuk berdialog dalam perumusan peraturan pemerintah.
Namun demikian, Dita mengembalikan keputusan kepada serikat buruh, apakah mau terlibat dalam dialog penyusunan peraturan pemerintah atau tidak. Sebab Dita, menyadari, ada beragam sikap dari kalangan serikat buruh.
"Kalau mau yang milih legislative review silakan, kami tak halangi. Tapi saya minta teman buruh yang tak mau dialog PP tak perlu mendegradasi teman serikat yang ikut dalam dialog. Tak perlu sebutkan serikat yang kut dialog sebagai stempel pemerintah," ucap Dita.[]


































