- Mendikbudristek Sampaikan untuk Guru Honorer, Tak Hanya Janji Tapi Segera Terealisasi
- KPK Sebut 86 Persen Koruptor yang Ditangkap Bergelar Sarjana
- Warga Garut Tenggelam di Sungai Cimanuk Sumedang
- Kasatpol PP Mojokerto Minta Pelaku Dihukum, Anak Buah Dianiaya Anggota TNI
- Posisinya Berangkulan, Sejoli Tewas di Tasikmalaya
- Polisi Trenggalek yang Dilaporkan Hamili Wanita Lain Kini Dimutasi
- Jabar Ajak Investor Garap Megaproyek Wana Wisata Ciater 450 Hektare
- Puluhan Orang Terpaksa Mengungsi, Tanah Gerak Rusak Rumah Warga Sukabumi
- Disdukcapil Kota Cimahi Luncurkan Inovasi 3 Aplikasi Adminduk Online
- Siswa dan Guru Positif COVID di Kota Bandung Bertambah Jadi 54 Kasus
- Laptop dan Dokumen Penting Dosen Raib, Penjahat Pecah Kaca Mobil Beraksi di Banjar
- Lulusan SMA Sederajat Dominasi Pemohon Kartu Kuning di Cimahi
- 2 Pemuda di Kabupaten Bandung Dibacok OTK, Diduga Konflik Pilkades
- Siswa dan Guru Terpapar COVID-19 Lebih 5 Persen, PTM 12 Sekolah di Bandung Dihentikan
- Termasuk Jabar 22 Provinsi Catatkan Nol Kematian Akibat Covid-19
OJK Blokir 3.365 Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat

JAKARTA - Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mencatat, sejak tahun 2018 hingga Juli 2021, sebanyak 3.365 pinjaman online (pinjol) ilegal dihentikan operasionalnya oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) . Sebanyak 7.128 pengaduan masuk dari masyarakat terkait pinjol ilegal tersebut.
"Untuk memberantas pinjol ilegal, pemerintah melakukan lintas kerja sama kementerian/lembaga bersama OJK, Kemenkop UKM, Kominfo, Bank Indonesia (BI) dan Kapolri untuk memberantas pinjol ilegal yang dilakukan hari ini," ujar Wimboh di Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Modus ilegal ini memanfaatkan situasi keuangan masyarakat yang tercekik oleh berlangsungnya pandemi Covid-19. Wimboh mengatakan, banyak orang kehilangan pekerjaan akibat pandemi yang tidak kunjung berakhir. Kondisi ini yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal untuk menawarkan pinjaman melalui berbagai platform kepada orang-orang yang memiliki tingkat literasi keuangan sangat rendah.
Baca Lainnya :
- Ajaib, Kakek Usia 101 Tahun Berhasil Sembuh dari Virus Corona Covid-190
- Pilih Nikahi Setan, Ibu 5 Anak Ini Mengaku Hubungan Seksnya Lebih Memuaskan daripada Bersama Manusia0
- Rutin Berendam Air Hangat Turunkan Risiko Penyakit Jantung0
- Jangan Asal Mandi, Lakukan Ini agar Kesehatan Kulit Terjaga 0
- Kartu Tani Siap Dipakai Petani di Kotamobagu untuk Tebus Pupuk0
"Cara menagihnya tidak empatik kepada masyarakat. Pinjol ilegal ini merugikan masyarakat karena mematok bunga dan denda yang sangat tinggi jika pengguna tak bisa membayar," tambah Wimboh. Yang lebih meresahkan, kata Wimboh, proses penagihan juga sangat tak etis mulai dari teror, sampai menyebarluaskan data pribadi.
Dia pun mengingatkan bahwa saat ini hanya ada 121 pinjol yang berizin. Sejauh ini sudah ada 64,8 juta orang Indonesia yang meminjam uang ke pinjol, total dana pinjaman yang berhasil disalurkan senilai Rp221,56 triliun.
"Sampai Juli 2021 jumlah penyelenggara peer to peer lending yang berizin dan terdaftar di OJK sebanyak 121 penyelenggara dengan akumulasi penyaluran pinjaman secara nasional sampai 30 Juni 2021 sebesar Rp221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding sebesar Rp23,4 triliun per Juli 2021, artinya sekarang yang masih ada di catatan Rp23,4 triliun," pungkas Wimboh.[]






















