- Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa
- COVID-19 Menggila di Pesantren Al-Qur\'aniyyah Kabupaten Majalengka
- 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran, Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan
- 9 Orang Meninggal Akibat COVID-19, Akibat Klaster Hajatan di Subang
- Modus Beli Bersubsidi, Oplosan Gas Elpiji di Bogor Dibongkar
- PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
- Dinkes KBB Sebut Naiknya Kasus COVID-19 Usai Lebaran
- Sinergitas Lapas Garut Dengan Dinas Damkar, Tentang Penanggulangan Kebakaran
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan
- Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
- Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis
- Kemlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
- Ridwan Kamil Siapkan 3.000 Bed Tambahan, Pasien COVID-19 Terus Bertambah
- RSUD Kota Tangerang Kewalahan Tampung Pasien, Kasus Covid-19 Melonjak
- 11 Siswa Boarding School di Kota Bogor Terpapar Corona
Masuk Indonesia Wajib Karantina 5 Hari, Pengecualian dari India 14 Hari

JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-1 9, Ganip Warsito menegaskan Pemerintah Indonesia memperketat pintu masuk ke wilayah Indonesia.
Baik Warga Negara Indonesia atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia ataupun Warga Negara Asing (WNA) yang ingin beraktivitas di Indonesia wajib melakukan karantina selama 5 hari. Kecuali, dari India yang masuk ke Indonesia wajib karantina 14 hari.
“Kita membatasi, intervensi COVID-19 dari luar, baik itu yang dibawa oleh PMI ataupun oleh orang asing yang ingin beraktivitas di Indonesia,” ujar Ganip pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nasional, Senin (7/6/2021).
Baca Lainnya :
- Liga 1 2020 Resmi Distop, Persib Dilanda Kebingungan0
- Artis Bebby Fey Diperiksa Polisi Terkait Kasus Senjata Api Ilegal0
- Ratusan Penonton Shock, Presenter Jatuh dan Hembuskan Nafas Terakhir Saat Live di Televisi0
- Terima 100 Ribu Rapid Test, Anies Tak Pakai untuk Tes Massal0
- Penduduk Abaikan Imbauan, Inggris Putuskan Lockdown 3 Pekan0
Ganip mengatakan bahwa kasus COVID-19 di luar negeri juga masih tinggi sehingga perlu dilakukan pembatasan. “Kita memahami bersama bahwa COVID-19 di negara tetangga juga masih tinggi, melonjak, oleh karenanya pembatasan ini betul-betul harus ditegakkan,” paparnya.
“Aturan di dalam penerimaan orang dari luar negeri sudah jelas. Terhadap pekerja migran Indonesia juga telah dilakukan. Satu SOP, untuk begitu datang, kita lakukan entry tes, setelah itu kita karantina 5 hari, baru dilakukan exit tes. Ini harus dipedomani dan harus bisa dilaksanakan,” jelas Ganip.
Hal ini juga diberlakukan sama bagi orang asing yang masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina 5 hari. Kecuali dari India wajib melakukan karantina 14 hari.
“Yang berikutnya terhadap orang asing yang ingin masuk ke Indonesia, juga seperti itu diperlakukan SOP yang sama. Kecuali untuk India, kita lakukan lebih ketat dalam arti karantinanya. Setelah entry tes, dilakukan karantina selama 7X2 jadi 14 hari pelaksanaannya. Baru dilakukan exit tes,” terang Ganip.
Ganip pun mengimbau agar daerah yang memiliki perbatasan pintu masuk agar menegakkan SOP ini. “Nah ini, ini di daerah yang memiliki perbatasan pintu masuk keluarnya PMI dan orang asing baik itu melalui udara, melalui pelabuhan atau darat hendaknya betul-betul bisa menegakkan hal ini.”[]
































