- Pencairan Bankeu Tercium Aroma Korupsi, 10 Desa di Kab Tasik Diperiksa
- COVID-19 Menggila di Pesantren Al-Qur\'aniyyah Kabupaten Majalengka
- 159 Calon Jamaah Haji Tarik Uang Pendaftaran, Tak Ada Kepastian Jadwal Keberangkatan
- 9 Orang Meninggal Akibat COVID-19, Akibat Klaster Hajatan di Subang
- Modus Beli Bersubsidi, Oplosan Gas Elpiji di Bogor Dibongkar
- PPKM Terus Diperpanjang, Tapi Kasus COVID-19 di Cimahi Malah Naik
- Dinkes KBB Sebut Naiknya Kasus COVID-19 Usai Lebaran
- Sinergitas Lapas Garut Dengan Dinas Damkar, Tentang Penanggulangan Kebakaran
- Kapolri Terbitkan Surat Telegram Cegah Gangguan Keamanan di Kawasan Pelabuhan
- Bandar Narkoba Bersenjata AK47 dan M16 Diringkus Saat Bawa 89 Kg Sabu
- Kedubes RI di Singapura Diminta Jaksa Agung Pulangkan Andelin Lis
- Kemlu Berhasil Pulangkan 172 ABK WNI Stranded dari Fiji
- Ridwan Kamil Siapkan 3.000 Bed Tambahan, Pasien COVID-19 Terus Bertambah
- RSUD Kota Tangerang Kewalahan Tampung Pasien, Kasus Covid-19 Melonjak
- 11 Siswa Boarding School di Kota Bogor Terpapar Corona
Kemenkeu Pastikan Gaji ke-13 Cair Pekan Pertama Juni

JAKARTA,--Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) dibayarkan pada pekan pertama Juni 2021.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Hadiyanto menuturkan hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2021.
Baca Lainnya :
- Pesawat TNI AU Ditembaki di Pegunungan Bintang, Papua 0
- Per 23 Maret, Kenaikan Covid-19 Tertinggi di Jakarta: Tambah 44 Pasien 0
- Pemkot Cirebon Menutup Sementara Hiburan Malam Hingga Lebaran0
- Purwakarta Dinyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 0
- Tes Masif Corona untuk Warga Jabar akan Digelar Rabu 25 Maret0
"Oleh karena itu, maka gaji ke-13 sudah akan mulai dapat dibayarkan pada minggu pertama Juni 2021," ujarnya, Selasa (1/6).
Sebagai persiapan pencairan, Kemenkeu telah melakukan penyesuaian terhadap aplikasi pembayaran gaji, yang digunakan oleh kementerian/lembaga (K/L) untuk mengajukan permintaan pembayaran ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Selanjutnya, K/L sudah bisa mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan rekonsiliasi dengan KPPN, sebelum mengajukan permintaan pembayaran gaji ke-13 ke KPPN.
"Seluruh KPPN di seluruh Indonesia telah siap untuk menerima permintaan pembayaran dan melakukan pencairan gaji ke-13," imbuhnya.
Selain waktu pembayaran, lanjutnya, PP Nomor 36 Tahun 2021 juga mengatur bahwa besaran pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
"Gaji-13 sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat yang diterima pada Juni 2021," katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Mohammad Averrouce menuturkan pembayaran gaji ke-13 bagi PNS bersamaan dengan pemberian gaji Juni 2021. Pencairannya paling cepat dilakukan pada 1 Juni 2021.
"Waktu pemberian (gaji ke-13) Juni. Idealnya, diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya beberapa waktu lalu.[]
































